Verifikasi KTP Perkecil Terjadinya Kecurangan saat Pemilihan Kepala Daerah

BABAT POST – Kamis (2/6/2016) kemarin, pada rapat paripurna, DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon cukup puas dengan hasil revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan.

Ia menaruh perhatian terhadap aturan baru mengenai verifikasi kartu tanda penduduk bagi pasangan calon yang akan maju melaui jalur perseorangan atau independen.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal itu, KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kalau ada satu juta KTP, artinya satu juta KTP itu harus disensus. Kalau KTP itu palsu atau orang yang bersangkutan tidak pernah menyatakan dukungan ke calon tertentu, ya batal,” kata Fadli saat dihubungi, Sabtu (2/6/2016).

Fadli menilai, tidak menutup kemungkinan calon independen menggunakan KTP abal-abal saat mendaftar pilkada.

Oleh karena itu, verifikasi KTP ini dinilainya sangat berguna untuk menyaring calon independen yang berkualitas.

“Jangan sampai ada calo pengumpul KTP. Diperjualbelikan fotokopi KTP, sebenarnya masyarakat tidak mendukung,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ketentuan teknis seperti berapa jumlah KTP yang akan disensus, apakah seluruhnya atau hanya sebagian sampling saja, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Yang jelas kalau hanya diambil sampling harus merata,” ujar dia.

Jika nantinya KTP tidak bisa diverifikasi, maka dukungan yang diberikan melalui KTP itu otomatis dibatalkan.

“KTP yang tidak terverifikasi tidak akan dihitung,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Related posts