FPI Larang Negara Minta Maaf Pada PKI yang Telah Berkhianat

BABAT POST – Sembilan poin hasil simposium melawan Partai Komunis Indonesia (PKI) telah diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam upaya menyelesaikan kasus peristiwa 1965.

“Kami bersama Gerakan Bela Negara telah menyampaikan sembilan poin hasil simposium yang diadakan di Balai Kartini kemarin. Itu sudah kami serahkan kepada pak Menko Polhukam untuk diteruskan kepada Presiden,” ujar Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat ditemui usai pertemuan di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).

Read More

Selain itu, Rizieq juga menuntut pemerintah agar tidak meminta maaf kepada para keturunan anggota PKI. Pemerintah didesak pula untuk menindak setiap orang yang menyebarkan atribut, paham ideologi, dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghidupkan kembali ideologi komunisme.

Berita Terkait :  Bela Hary Tanoe Alumni 212 Di Marahi Rizieq, Kenapa ?

Menurut dia, PKI lah yang seharusnya meminta maaf kepada negara Indonesia karena telah melakukan pengkhianatan dan pembantaian massal.

“Satu hal yang paling penting lagi, kami menuntut kepada pemerintah tidak boleh negara ini meminta maaf kepada PKI karena PKI yang salah dan melakukan pengkhianatan dan melakukan pembantaian. Justru seharusnya PKI yang minta maaf kepada negara ini,” ungkap dia.

Selain Rizieq, beberapa perwakilan lain yang menemui Luhut Binsar Pandjaitan di antaranya, Ketua Panitia Pelaksana Simposium Anti-PKI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Kiki Syahnakri, Mayor Jenderal purnawirawan TNI Kivlan Zen dan Ketua Gerakan Bela Negara Budi Sudjana.

Rekomendasi simposium anti-PKI

Simposium “Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” telah menghasilkan sembilan rekomendasi.

Rekomendasi simposium tersebut dibacakan di akhir acara oleh Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/POLRI Indonesia (FKPPI) pusat, Indra Bambang Utoyo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2016).

Berita Terkait :  Wapres lakukan kunjungan kerja ke Palu

Pertama, simposium tersebut menyimpulkan bahwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada Tahun 1948 merupakan pengkhianatan kepada negara dan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini karena di masa itu negara tengah menghadapi agregasi Belanda.

Kedua, mereka menuntut permintaan maaf dari PKI kepada rakyat dan pemerintah Indonesia. Mereka pun menuntut PKI dengan penuh kesadaran membubarkan diri dan menghentikan semua kegiatan-kegiatannya dalam bentuk apa pun.

Ketiga, mereka turut menyesal atas penuntasan pemberontakan PKI di tahun 1965 yang memakan korban dari semua pihak, termasuk pihak PKI.

Keempat, mereka mengakui hak politik, sosial, dan budaya para mantan kader sekaligus keturunan PKI yang telah dipulihkan.

Mereka pun mengakui status para mantan kader dan keturunan PKI yang kini telah menduduki jabatan penting di Indonesia seperti sebagai bupati, gubernur, dan posisi penting lainnya. Mereka menyatakan itu merupakan rekonsiliasi alamiah yang telah berjalan.

Berita Terkait :  Segera Diperiksa Pihak Kepolisian, Habib Rizieq Bakal Dikawal Petinggi FPI

Kelima, mereka meminta Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan segenap masyarakat agar tak kembali membuka kasus masa lalu.

Keenam, mereka juga menuntut konsistensi pemerintah menegakkan Pancasila, TAP MPRS No. XXV/1966, UU No. 27/1999 Jo KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan PKI, TAP MPR RI No.1 Tahun 2003 tentang pelarangan paham komunis di Indonesia.

Ketujuh, mereka mendesak pemerintah dan MPR RI untuk mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen agar kembali dijiwai Pancasila.

Kedelapan, mereka mendesak agar pemerintah memasukan muatan materi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan formal mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga tingkat pendidikan tinggi.

Kesembilan, mereka mengajak segenap komponen bangsa untuk meningkatkan integrasi dan kewaspadaan nasional terhadap ancaman dari kelompok anti Pancasila.

Related posts