BABAT POST – Akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menggelar jumpa pers berkait penggerebekan artis peran Restu Sinaga alias RS di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Dalam jumpa pers tersebut, polisi membeberkan barang bukti berupa ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram.
Restu yang mengenakan baju tersangka berwarna oranye dan penutup wajah, turut dihadirkan polisi dalam jumpa pers itu. Dia langsung menjadi buruan para pewarta.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut Restu, sesekali ia terlihat menunduk atau membetulkan penutup wajah yang dikenakannya.
Saat diberondong pertanyaan oleh wartawan, Restu hanya menganggukkan kepala dan mengacungkan jempol kepada awak media.
Jumpa pers usai, Restu dibawa kembali ke dalam ruangan dengan pengawalan polisi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan awalnya artis peran Restu Sinaga (42) menggunakan narkoba karena iseng.
“Dia ini kan seniman, kalau kita lihat kegiatan-kegiatannya pernah bisnis makanan, interior, saya kira kalau mau tau kenapa lari ke narkoba itu dia iseng-iseng aja makai,” tutur Vivick saat menggelar jumpa pers di Polres Metro, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Menurut Vivick, Restu mengaku menggunakan narkoba bukan untuk penambah stamina.
“Dia enggak menyatakan itu doping. Dia coba pakai akhirnya keterusan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, bintang film Laura & Marsha itu ditangkap di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu 10,75 gram ganja, 17 butir tablet psikotropika jenis dumolid, 26 butir tablet psikotropika jenis happy five. Polisi juga mendapati bungkus kokain yang sudah kosong.
“Saya berharap (kasus ini) tidak melebar ke artis lain, artis yang sudah coba dan akan coba, berhenti lah,” kata Vivick.
Polisi kini memburu P dan R, pihak yang diduga menjual narkoba kepada artis Restu Sinaga (41).
Restu kini terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Untuk kemungkinan rehabilitasi, polisi mengatakan bahwa itu tergantung keputusan hakim.