Jessica bakal bebas bila polisi gagal temukan bukti nyata penaburan Sianida

Babatpost.com – Jessica bakal bebas bila polisi gagal temukan bukti nyata penaburan Sianida, Ahli hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Beny Sabdo, dia percaya bahwa polisi bakal kewalahan menangkap Jessica Wongso karena kekurangan bukti – bukti yang bisa menjerat pelaku.

Polisi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan terhadap Mirna dengan dugaan menaburkan sianida ke es kopi Vietnam yang dipesan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. “Ini maennya rapi,“

Read More
Berita Terkait :  Menanti implementasi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

Hal itu, lanjut Beny,membuat polisi harus bekerja ekstra keras untuk bukti, bagaimana Jessica bisa menabur sianida. bahkan hingga saat ini, polisi juga belum membeberkan dari mana sianida itu berasal.

“Barang (sianida) dari mana-mananya belum diketahui sampai sekarang, dan dan tidak ada bukti satupun bahwa Jessica yang masukin racun sianida ke sana (kopi),” serunya.

baca juga : jika terbukti bersalah Jessica Wongso bakal dihukum mati

Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016.

Berita Terkait :  KPI sebut konten anak dalam negeri di televisi sangat kurang

Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diteguk Mirna mengandung Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkara hingga jaksa menyatakan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Berita Terkait :  Ombudsman klarifikasi soal surat pemeriksaan tentang vaksin anak

Akan tetapi, tiga hari sebelum masa penahanan berakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan segera menyerahkan dan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidang.

Related posts