Pemuda 19 Tahun Ditangkap Karena Tanam Ganja di Pot

BABAT POST – Seorang pemuda berinisial IN (19), ditahan Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, karena menyimpan ganja dalam bentuk daun kering, bibit, dan pohon hidup.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjankung menuturkan kepemilikan ganja IN ketahuan saat pemuda itu diberhentikan pada Operasi Cipta Kondisi di dekat PLN Duren Tiga, Minggu (22/5) lalu, sekitar pukul 02.00.

“IN sedang mengendarai (sepeda) motor Yamaha Mio bersama AMI (14). Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sedang berusaha membuang satu paket dan satu linting ganja. Namun diketahui petugas dan disuruh memungut kembali barang tersebut,” ujar Vivick di Mapolsek Pancoran, Selasa.

IN kemudian mengakui bahwa benda tersebut adalah ganja. Ia dan rekannya lalu diamankan di Mapolsek Pancoran.

Ketika diinterogasi, IN awalnya mengatakan tidak menyimpan ganja lainnya. Namun akhirnya IN mengaku bahwa masih ada ganja di rumahnya.

“Jam 09.00 pagi, dikembangkan masih ada barang bukti lainnya kata tersangka. Kami ke rumah tersangka dan ternyata dia tinggal sama orangtuanya. Rumahnya tingkat dua, di lantai dua ada enam pot tanaman pohon ganja,” kata Vivick.

Enam pot tersebut berisi 116 pohon ganja. Tanaman tersebut disimpan di atas dak rumahnya. IN mengaku sebulan lalu membeli bibit dari orang berinisial AN di Manggarai dengan harga Rp 50.000. Selama sebulan, AN merawat tanaman tersebut hingga kini setinggi 10-20 sentimeter.

“Pengakuannya kenalan di jalan, di Manggarai, lalu saling ngobroldan ditawari, lalu dikasih ilusi bisa nanam itu nanti bakal dapat duit banyak,” kata Vivick.

IN seorang penganggur. Pendidikan terakhirnya lulus SMK. Ayah IN sendiri merupakan tukang parkir. Secara otodidak, IN nekat menanam ganja dengan harapan merubah nasibnya, nasib orangtua, dan kedua adiknya.

Jika dibiarkan tumbuh sampai panen sekitar tiga bulan, ganja dapat dikeringkan menjadi tembakau. Tanaman IN sebanyak 116 pohon dapat menghasilkan setengah kilogram ganja kering dengan nilai sekitar Rp 30 juta.

Polisi saat ini masih memburu AN, orang yang menjual bibit ke IN. Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Related posts