Babatpost.com – Buron karena penipuan, Raja Denpasar IX akhirnya tertangkap disini, Raja Denpasar IX atau yang memiliki nama asli Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, sukses ditangkap tim intel Kejari Denpasar saat turun dari pesawat Lion Air JT 034.
Kepala seksi intelijen Kejari Denpasar Syahrir Sagir memaparkan bahwa pelaku ditangkap sekira pukul 07.30 Wita di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Raja Denpasar IX itu telah sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hari ini berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
“Pelaku sudah lama sejak Agustus sudah DPO, dan kami mendapatkan informasi semalam bahwa pelaku akan ke Bali hari ini dan pagi tadi langsung kami amankan, dibantu pihak kepolisian,” terang Syahrir kepada wartawan di Kejari Denpasar.
Ia menambahkan, saat diamankan pihaknya, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan tidak melakukan perlawanan. “Kami telah mengamankan pelaku, dan dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di bandara,” tambahnya.
Sebagai informasi, Raja Denpasar IX tersebut telah divonis pidana oleh Kejaksaan Negeri Denpasar atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 10 hektare senilai Rp15 miliar kepada korban bernama Lely. Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan divonis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang senilai Rp7,8 miliar.
Setelah divonis hakim, Raja Denpasar IX itu melakukan PK (Peninjauan Kembali) kemudian beralasan sakit hingga menjadi DPO sejak bulan Agustus hingga sekarang.