Babatpost.com – Serangan balik, Lion Air laporkan Dirjen Perhubungan Udara ke pihak kepolisian, Sehari yang lalu memang terjadi kesalahan pada maskapai penerbangan Lion Air dan juga Air Asia, hal ini berbuntut pada di berikannya sanksi kepada Lion air. Namun nampaknya pihka Lion Air tidak terima dan malah menyerang balik Pejabat kementrian Perhubungan.
Laporan yang teregister dengan Nomor LP/512/V/2016 Bareskrim itu melaporkan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 dan 335 KUH Pidana.
“Bukan disomasi, kita melalui proses jalur hukum. Kita melaporkan, saya diperlakukan seperti ini benar enggak nih. Ada enggak kesewenang-wenangan. Ada enggak pelanggaran Pasal KUH Pidana 421. Itu kita laporkan ke polisi, Mabes Polri,” kata Direktur Utama Lion Air Edwar Sirait saat jumpa pers di Lion Tower Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Baca juga : Lion Air dan Air Asia diancam bakal di cabut ijin terbang dan operasionalnya
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud Edward adalah terkait penandatanganan surat dalam pemberian dua sanksi kepada Lion Air yakni pembekuan ground handling dan pelarangan penambahan rute baru dalam kurun waktu enam bulan.
“Keduanya logis enggak? Sanksi Ground handling dan rute enam bulan itu. Apapun isi suratnya kita keberatan itu dulu. Kita laporkan yang tanda-tangan suratnya,” katanya.
Apakah pemberian sanksi sudah sesuai kewenangannya tidak? Itu dulu. Kalau materinya relatif. Apakah kamu saya bilang sementara azaz praduga tidak bersalahnya tidak ada,” tukasnya.