Sidang Lanjutan Saipul Jamil, Majelis Hakim PN Jakut Tolak Eksespsi

BABAT POST – Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan anak di PN Jakarta Utara dengan agenda putusan sela.

Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (16/5/2016).

Read More

“Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul. Oleh karena itu, berita acara pemeriksaan (BAP) berkait perkara tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggar KUHP.

Berita Terkait :  Saipul Jamil Ditipu Temannya Rp 400 Juta

“Soal pengacara, (intinya) udah ditawarkan untuk menunjuk sendiri. Namun, terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi,” ucapnya.

Hakim menyebut, keraguan tentang usia DS tidak memiliki bukti kuat. Seperti diketahui, pihak Saipul menduga, DS memalsukan usia dan menyebutnya tidak masuk dalam kategori di bawah umur.

“Akan dibuktikan dalam pertimbangan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan sehingga tidak diterima majelis hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) mengakui bahwa memang terjadi kekeliruan pada penulisan tanggal penahanan Saipul yang tertera dalam berkas dakwaan. Namun, secara hukum, kesalahan itu tidak merugikan terdakwa.

Berita Terkait :  Tata Liem Akui Kalau Bella Sophie Jadi Istri Muda Suryono

“Perkara dilanjutkan ke pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi pada Rabu, 18 Mei 2016,” kata Ifa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman berupa hukuman penjara selama tujuh tahun. Terakhir, untuk dakwaan Pasal 292 KUHP, ancaman berupa hukuman penjara selama lima tahun.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016, atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).

Berita Terkait :  Tanggapan Deddy Corbuzier perihal Somasi dari Mario Teguh, Salam Super

Ada hal unik saat prosesi sidang, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) menyempatkan berfoto bersama atau wefie dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, saat menanti persidangannya dimulai, Senin (16/5/2016).

Meminjam telepon seluler salah seorang awak media, biduan dangdut itu melakukan foto wefie dengan tim kuasa hukumnya dari bangku kayu hadirin sidang.

Merasa terlalu jauh, Saipul lalu meminta izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berfoto dekat dengan para kuasa hukumnya.

Ia pun melangkahkan kaki ke kursi pembela lalu ‘klik’, mereka melakukan wefie sambil tersenyum lebar.

Usai itu, pria yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah tersebut kemudian kembali ke kursinya.

Related posts