BABAT POST – Delegasi Amerika Serikat, Kanada, dan Eropa melakukan walk out dari upacara pelantikan presiden Uganda Yoweri Museveni pada hari Kamis (12/5) menanggapi hadirnya Presiden Sudan, Omar al-Bashir.
Hal itu karena Bashir telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan perang oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan dia dinyatakan buron.
Para diplomat AS, Kanada, dan beberapa negara Eropa langsung meninggalkan upacara ketika Museveni yang dilantik kelima kalinya melontarkan pernyataan yang merendahkan ICC dan mengatakan bahwa ICC adalah kumpulan orang-orang tak berguna.
Uganda adalah anggota ICC dan seharusnya menahan dan menyerahkan al-Bashir ke pengadilan karena terdakwa itu berada di wilayahnya. Namun dalam pidatonya hari Kamis, Museveni secara terbuka menyuarakan penghinaan terhadap ICC.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka juga bermasalah dengan kehadiran Bashir pada upacara tersebut. Bashir merupakan buronan ICC atas tuduhan genosida.
“saya merasa prihatin bahwa Presiden Bashir telah diperbolehkan melakukan perjalanan ke Uganda.” ujar Departemen Luar Negeri AS.
Pelantikan yang berlangsung hari Kamis (12/5/2016) itu merupakan mandat kelima sejak Museveni mulai berkuasa pada 1986 atau sudah tiga dekade sebagai presiden.
Upacara pelantikan dihadiri oleh para pemimpin Chad, Ethiopia, Kenya, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Tanzania, dan Zimbabwe.
Upacara juga berlangsung di tengah suasana yang tegang. Pemerintah menutup semua media sosial menjelang pelantikan, dan pihak oposisi terus menentang hasil pemilihan tanggal 18 Februari itu.
Dalam sambutannya kepada sejumlah kepala negara Afrika dan delegasi dari negara-negara lain, Museveni menyebut ICC sebagai “sekelompok orang yang tidak berguna” dan mengatakan ia tidak lagi mendukungnya.
“Menanggapi kehadiran Presiden Bashir dan pernyataan Presiden Museveni, delegasi AS bersama perwakilan dari negara-negara Uni Eropa dan Kanada, meninggalkan upacara pelantikan.” Ujar Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Elizabeth Trudeau.
Trudeau mengatakan, langkah itu dilakukan “untuk menunjukkan keberatan kami”.
“Kami percaya bahwa itu merupakan reaksi yang tepat bagi seorang kepala negara yang mengolok-olok upaya-upaya untuk menjamin akuntabilitas bagi korban genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional pada tahun 2009 dan 2010 bagi Bashir.
Bashir dituduh melakukan genosida dalam kekejaman di wilayah Darfur, Sudan barat.
Negara-negara di seluruh dunia memiliki kewajiban hukum untuk menangkap tersangka ICC yang masuk wilayah mereka. Namun, para pemimpin Afrika semakin menyepelekan kewenangan ICC.