BABAT POST – Banyaknya pencurian listrik di Indonesia membuat PLN meminta MUI keluarkan fatwa haram terhadap aksi tersebut.
General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi DKI Jakarta Syamsul Huda mengatakan bahwa permintaaan fatwa haram pencurian listrik kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu upaya preventif mengatasi pencurian listrik.
Ia ingin agar masyarakat menjadi lebih peduli terhadap listrik yang digunakan.
“Jadi dengan fatwa MUI nanti harapannya masyarakat menjadi tahu menggunakan listrik secara ilegal itu haram hukumnya,” kata Syamsul, Kamis (12/5/2016).
Syamsul mengatakan, PLN selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik yang legal kepada masyarakat.
Namun, ia menyayangkan masih adanya pencurian listrik yang terjadi.
Menurut Syamsul, pencurian listrik karena adanya oknum yang menawarkan jasa menghemat listrik. Caranya, dengan “memainkan” Kwh meter.
Dia berharap masyarakat berhati-hati agar ketidaktahuannya dimanfaatkan oknum.
“Bagi masyarakat yang tidak tahu, ini bisa mengurangi nilai ibadahnya orang-orang yang taat ibadah hanya karena listriknya ilegal,” ucap Syamsul.
Ketika ditanya perihal efektivitas fatwa haram pencurian listrik, Syamsul mengamini bahwa pencurian listrik akan tetap terjadi.
Pasalnya, kata dia, tidak semua orang paham bahwa menggunakan listrik secara ilegal termasuk kategori mencuri.
“Namun setidaknya dapat menambah keyakinan para pelanggan PLN yang saat ini ragu antara mencuri atau tidak. Kami berharap fatwa MUI efektif menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan pilihan menggunakan listrik yang sesuai dengan tuntunan agama,” tutur Syamsul.
PLN akan menindak tegas setiap oknum yang tertangkap tangan melakukan pencurian listrik. Syamsul mengatakan, manajemen PLN tidak pandang bulu dalam memberi sanki pencurian listrik.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’an Sholeh mengatakan, pendekatan agama diperlukan dalam upaya mengatasi pencurian listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pendekatan agama ditempuh untuk meminimalkan pencurian listrik.
“Pengambilan arus listrik secara ilegal itu masuk dalam kategori pencurian. Pencurian ada sanksi keagamaan karena itu dosa,” kata Ni’am, Kamis (12/5/2016).
Menurut Ni’am, pendekatan agama efektif untuk mencegah aktivitas ilegal, termasuk di dalamnya pencurian arus listrik. Selain pendekatan agama, dilakukan pula penegakan hukum dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pelanggaran hukum.
Ni’am mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan mengesahkan fatwa haram pencurian listrik.
“Dalam waktu dekat ini kita launching,” ucap Ni’am.
Sebelumnya, General Manager PLN Distribusi Jakarta Syamsul Huda mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.
“Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit,” ujar Syamsul.
Syamsul mengatakan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.
Dari tawaran tersebut, banyak anggota masyarakat yang terjebak ikut dalam praktik ilegal tersebut.
“Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi,” tutur Syamsul.