Dua Pencuri Motor di Rumah Kontrakan Ditangkap Polisi

BABAT POST – Dua orang pencuri sepeda motor di kawasan Depok, Jawa Barat diciduk polisi. Keduanya ditangkap di Depok pada Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rko Hadi Santoso mengatakan, kedua pelaku adalah Imron Rosadih (25) dan Okky Septian (24). Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor di rumah kontrakan Jalan Angsana No. 75 RT/RW 01/02, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok pada 4 Mei 2016 lalu.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik penghuni kontrakan tersebut yang bernama FI. Pencurian itu bermula saat korban pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB dan memarkirkan motornya di tempat parkir rumah kontrakannya.

Selanjutnya, korban bergegas untuk tidur, namun pada pukul 05.30 WIB FI mendapati motornya raib.

“Pelapor menanyakan kepada pemilik kontrakan bernama Yahya Sukonco, dan disampaikan bahwa dirinya masih sempat melihat keberadaan sepeda motor tersebut sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Eko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2016).

Eko melanjutkan, setelah kejadian FI langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah mendapat laporan, personel dari Polda Metro melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua orang tersebut dapat diringkus.

Eko menjelaskan komplotan ini terdiri dari 6 orang. Biasanya mereka menjalankan aksinya dengan berbonceng tiga menggunakan dua sepeda motor.

Para pelaku, kata Eko, menyusuri gang-gang untuk menemukan sepeda motor incaran yang akan dicuri.

Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku turun untuk mengambil sepeda motor incarannya. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak anak kunci dan melarikan sepeda motor curiannya.

Kepada penyidik, kedua pelaku yang diamankan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Depok dan sekitarnya sebanyak empat kali. Sementara itu, empat pelaku lainnya hingga kini masih buron.

“Mereka mengaku sudah empat kali melalukan aksinya di daerah Depok dan sekitarnya yaitu daerah Margonda, Cibinong, Citayam dan Pabuaran,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita dua unit sepeda motor, onderdil sepeda motor hasil copotan, KTP dan kunci T.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara.

Related posts