Babatpost.com – Penerapan hukuman kebiri, ada dua menteri yang menolak rancangan ini, Kasus pemerkosaan dan juga pelecehan seksual semakin gila saja di Indonesia, hal ini memaksa pemerintah mengencangkan peraturan untuk mengurangi pelaku tindakan ini. Beberapa waktu lalu sempat terdengar bahwa akan diterapkan sebuah hukuman baru yakni hukuman kebiri bagi pada pelaku penjahat seksual. Namun tidak segampang yang dikira hal ini mendapat beberap perlawan dengan berbagai alasan.
Salah satu yang menolah penerapan hukuman kebiri ini adalah Menteri Kesehatan Nila Moeloek, ia mengungkapkan bahwa hukuman kebiri baik dengan pemotongan atau penyuntikan zat kimia ke pelaku merupakan hukuman yang sangat tidak tepat. Akan ada efek yang tak baik yang ditimbulkan dari hukuman tesebut.
“Ini akan mengganggu hormon seseorang. Hukuman ini memang mengurangi libido, tapi akan ada zat efeknya,” kata Nila di Gedung PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2016).
Nila menghimbau semua pihak untuk tidak teralu emosional dan tergesa-gesa dalam mendorong penerapa hukuman kebiri. Hal ini karena hukuman tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dari ahli kejiwaan dan andrologi untuk mengantisispasi efek negatif yang ditimbulkan nantinya.
“Tidak boleh melanggar HAM. Kalau sampai menjadi kanker itu sama saja melanggar HAM. Kami tidak mau seperti itu,” tegas Nila.
Senada dengan menteri kesehatan Nila Moeloek, menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly nampaknya juga menentang diberlakukannya hukuman kebiri, ia berpendapat bahwa hukuman kebiri dapat meberkan dampak negetif bagi kejiwaan seseorang yang mengalaminya.
Seperti yang kita ketahui Yasonna merekomendasikan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menjadi seumur hidup dalam pembahasan amandeman UU Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam rakor disepakati hukuman dari 15 tahun ke 20 tahun. 20 tahun menjadi seumur hidup. Kalau hukuman kebiri efek sampingnya tidak baik,” kata Yasonna.
Ia mengatakan bahwa saran yterkait hukuman kebiri hanya dibawa ke tingkat terbatas saja, beliau tidak menyapaikan pada rapat koordinasi. Namun ia mengaku pasrah jika nantinya Pesiden Joko Widodo memilih utuk memberlakukan hukuma kebiri tersebut.
“Opsi hukuman (kebiri) itu kita bawa rapat terbatas. Tapi kalau itu jadi keputusan Presiden, kita ikut saja,” kata Yasonna.
Usulan terkait hukuman berat dan hukumn kebiri ini kembali muncul ketika adanya kasur pemerkosaan yang dialami oleh yuyun remaja 14 tahun asal Bengkulu itu. Korban diketahui diperkosa oleh 14 orang dan kemudian dibunuh dan dibuang ke jurang. Hal ini tentu saja menjadikejahatan yang sangat luar biasa. Tak heran jika masyarakat pada akhirnya ingin menghukum berat pelaku yang memperkosa Yuyun.
Namun setelah di vonis, sipelaku hanya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, hukuman ini dinilai tak sebanding dengan apa yang mereka lakukan terhadap Yuyun. Oleh karena itu hukuma kembiri muncul sebagai salah satu opsi. Masyarakat kini semaki mendesaka pemerinta untuk segera mengeluarkan Perpu Kebiri untuk memberi efek jera pada para pelaku.