Berikut vonis yang didapat para pelaku pemerkosa Yuyun

Babatpost.com – Berikut vonis yang didapat para pelaku pemerkosa Yuyun, Kasus Yuyun Siswi SMP Bengkulu yang diperkosa dan dianiaya hingga tewas oleh 14 belas pemuda bejat ini masih ramai dibicarakan, apalagi tepat hari ini akan dilakukan sidang vonis. Menurut hakim tujuh terdakwa bakal diberi 10 tahun hukuman penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Herny Farida didampingi hakim anggota Hedra Sumardi dan Fakhrudin di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Read More

”Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 10 tahun kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Herny Farida saat membacakan dakwaan, Selasa (10/5/2016).

Sidang putusan yang berlangsung selama 1,5 jam di PN Kelas IB Curup itu mendapat pengawalan ketat aparat. Sidang itu pun disaksikan keluarga korban dan terdakwa. Bahkan, ratusan masyakarat juga ikut menyaksikan jalannya sidang dari luar ruangan.

Baca juga : kasus Yuyun adalah bukti bahwa Indonesia sedang krisis moral

Sekadar diketahui, saat sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong menutut ketujuh terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU Arlya Noviana Adam dalam sidang ketiga bertempat di PN Curup dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa.

Related posts