Polisi menjelaskan tentang penangkapan penjual kaos dengan logo Palu arit

Babatpost.com – Polisi menjelaskan tentang penangkapan penjual kaos dengan logo Palu arit, Beberapa waktu yang lalu sempat gempar lagi berita tentang Kaos Palu arit, yang dengan bebas diperjual belikan di salah satu toko di daerah blok M. Namun si penjual nampaknya sudah dipulangkan karena memang mereka tidak ada unsur kesengajaan melakuakn hal makar.

Salah satu alasannya karena lambang di kaus itu tak merujuk pada lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), namun lambang sebuah grup band metal asal Jerman bernama Kreator.

Read More
Berita Terkait :  Berapakah Total Pulau Kita?

Apa penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk kasus semacam ini?

“Kalau anda lihat orang pakai baju palu arit misalnya, apa asumsi anda? Komunisme kan. Nah, itu kan yang terjadi praktiknya seperti itu,” ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

kreator palu arit

Badrodin mengatakan bahwa yang dilarang dari PKI adalah ajarannya, sebagaimana tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran dan pengembangan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.

Berita Terkait :  Begini Simbol Palu Arit Yang Terdapat Pada Uang Baru

Baca juga : Penjelasan si penjual soal barang dagangan kaos yang berlogo palu arit

Polri perlu mengantisipasi kemunculan bentuk-bentuk ajaran Palu arit, Komunisme, Leninisme atau Marxisme itu, yang salah satunya bisa dalam bentuk atribut kaus. Maka untuk memastikan tak ada unsur makar, Polri mengkaji dulu hal itu.

“Oleh karena itu apakah ini termasuk menyebarkan paham atau ajaran. Nah itu bukan hanya penyidik yang memberikan pendapat, tetapi kita juga minta pendapat ahli,” ucap Badrodin.

Berita Terkait :  Pansus pastikan pembangunan IKN tidak membebani APBN

Sementara itu, Presiden Joko Widodo siang tadi sudah memanggil Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN dan Jaksa Agung untuk membahas mengenai kemunculan bentuk-bentuk komunisme. Jika terbukti, digunakan pendekatan hukum.

“Bapak Presiden tadi sudah jelas menyampaikan gunakan pendekatan hukum,” ujar Badrodin soal intruksi Presiden sebelumnya.

Related posts