PN Jaksel bacakan putusan sela penghina Presiden Jokowi

BABAT POST – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang sela terhadap terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan. Ongen didakwa telah menghina Presiden Jokowi dengan tulisan ‘Papa minta Lo**e’ di foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani.

“Sidang putusan sela kasus Ongen akan digelar hari ini. Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB, tapi karena yang bersangkutan ini tahanan, bisa jadi sidangnya siang,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5).

Sidang putusan nanti, kata Made, akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Nursyam. Namun dirinya belum bisa memastikan sidang akan digelar di ruang berapa. “Kalau ruangan itu tentatif, menyesuaikan nanti yang sedang kosong,” pungkasnya.

Berita Terkait :  Negara Aman,Jokowi Tegaskan Jangan Pernah Mundur dari Ancaman

Sebelumnya, pada 26 April lalu, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra telah membacakan eksepsi. Yusril menilai kasus ini bukan kasus pidana.

“Kasusnya sebenarnya bukan pidana tapi dipidanakan. Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yang mana? Masak Presiden sama Nikita Mirzani melakukan adegan porno kemudian difoto kan aneh,” ungkap Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Berita Terkait :  Presiden Jokowi tiba di Italia untuk menghadiri KTT G20

Seharusnya, lanjut Yusril, kasus tersebut dihentikan lantaran akan membawa dampak luas di tengah masyarakat. “Kami juga tegaskan bahwa Pak Ongen ini sudah salah paham karena ketetapan pengadilan ini harus dilaksanakan oleh jaksa dengan surat penetapan, berita acaranya. Tapi sampai hari ini kan tidak dilakukan oleh jaksa, tapi Pak ongen malah disuruh tanda tangani berita acara mundur, itu kan nggak bener,” tutur Yusril.

Untuk itu, Yusril menilai saat ini penahanan Ongen tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, penahanan tersebut juga dinilai berlawanan dengan Hak Asasi Manusia.

Berita Terkait :  Waspada, Kejahatan Semakin Meningkat di Minggu Pertama Bulan Ramadhan

“Sudah kasusnya enggak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Wajar saja akhirnya sebagian masyarakat teriak minta Pak Ongen dibebaskan,” tutup Yusril.

Ongen didakwa bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Related posts