BABAT POST – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (9/5/2016).
Kuasa huku Fahri Hamzah, Mujahid, mengatakan, agenda sidang adalah mediasi antara kedua pihak.
“Iya, nanti agendanya mediasi pada pukul 10.00 WIB,” kata Mujahid, saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel telah mengadakan mediasi pada Selasa (3/5/2016) lalu.
Saat sidang kali ini, Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Tuntutan ini dibacakan pihak Fahri saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, menyampaikan kepada majelis hakim agar seluruh tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Para tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak.
“Menuntut agar membayarkan kerugian secara materiil dan imateriil. Rincian secara materiil membayar Rp 1,6 juta untuk perkara, Rp 1 miliar untuk pembayaran jasa kuasa hukum, sementara untuk imateril Rp 500 miliar,” ujar Mujahid.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri Hamzah karena dinilai telah merugikan pribadi kliennya.
Pihak PKS yang diwakili oleh Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan Fahri pada Senin (16/5/2016) mendatang.
Kisruh antara Fahri dan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
Dalam proses mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum dan anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.
Tergugat lainnya tidak bisa hadir karena berbagai kesibukan.
Pada mediasi kedua, hari ini, tak satu pun dari pihak tergugat hadir di PN Jaksel.
Atas ketidakhadiran mereka, Fahri meminta agar proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan.