Babatpost.com – Indonesia krisis kejahatan seksual, Kasus Yuyun adalah buktinya, kasus Pemeerkosaan 14 orang yang terjadi terhadap siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Prov Bengkulu. Masih panas dan banyak dibicarakan khalayak ramai.Dan bahkan kasus ini memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi VIII Kuswiyanto menilai bahwa pemerintah harus menetapkan Indonesia sebagai darurat kejahatan seksual anak.
“Jadi, memang sudah diskusi di Komisi VIII, Indonesia sudah bisa ditetapkan sebagai darurat seksual anak,” ujar Kuswiyanto , Senin (9/5/2016).
Melalui penetapan status tersebut, politikus PAN itu berharap, pemerintah hadir dan melakukan pengorganisiran lintas sektor. Kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial (Mensos), dan Menteri Agama (Menag), harus bersama-sama melakukan tindakan penanggulangan.
“Harapannya pemerintah harus hadir, ini harus dikerjakan terorganisir dengan lintas sektor. Menteri PPPA, Mensos, karena kalau sampai kejadian ada trauma macam-macam. Tentu bisa melibatkan Menag untuk memberikan penyuluhan, ormas keagamaan. Muhammadiyah, NU, Persis (persatuan islam). Lalu Menristek Dikti dan Menteri Pendidikan,” imbuhnya.
Kuswiyanto menyesalkan, pemerintah cenderung reaktif setelah adanya peristiwa yang merenggut salah satu korban. Pihaknya mempertanyakan langkah pencegahan yang dilakukan selama ini.
“Itu kan se-Indonesia, bakal ribut kalau sudah kejadian, khasnya Indonesia begitu. Kita kan punya Menteri PPPA. Anggarannya sebagian besar fungsi koordinasi, pencegahan belum optimal,” tandasnya.