Inilah Kronologi Pemerkosaan yang Terjadi di Manado dengan Pelaku yang Berjumlah 15 Orang

BABAT POST – Kasus pemerkosaan di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Setelah kejadian di Bengkulu, kini terjadi kasus pemerkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang.

Sebelumnya, Yn, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa dan dibunuh oleh 14 remaja. Kali ini, seorang gadis asal Manado diperkosa 15 pria hingga korban linglung.

Read More

Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado, Sabtu (7/5/2016) siang.

Dalam konferensi pers itu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ikut membawa orangtua korban kasus pemerkosaan dimaksud untuk menjelaskan masalah yang menimpa korban kepada pihak Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA bersama Badan PPPA Provinsi Sulut serta media massa yang ikut hadir.

Berita Terkait :  Mengapa kasus pemerkosaan 14 pemuda terhadap Yuyun Bengkulu tak naik ke permukaan, berikut penjelasannya

Kepada wartawan, ibu dan ayah korban menjelaskan kronologi kasus yang dialami anak mereka.

Rn, ibu korban, menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika anak mereka diajak oleh dua perempuan yang tak lain adalah tetangga mereka pergi ke Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, pada Januari 2016 lalu.

Menurut ibu korban, anaknya mengaku setibanya di Bolmut, dia (korban) dipaksa mencicipi narkoba oleh dua perempuan yang menjemputnya.

Kemudian, korban digiring oleh mereka ke sebuah penginapan di daerah Bolangitan.

Di penginapan itulah, korban dalam posisi mabuk narkoba dipaksa untuk buka baju.

“Dia mengaku, di dalam kamar penginapan, dia dirudapaksa (diperkosa) sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan, tetapi karena sudah mabuk, dia balik ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir merudapaksanya (memerkosa),” tutur Rn.

Berita Terkait :  Jessica Mengaku Dapat Informasi Bahwa Suami Mirna Pernah Memberi Sesuatu Kepada Pegawai Kafe Olivier

Setelah diperdayai di Bolangitan, korban kemudian dibawa ke Provinsi Gorontalo. Di sana, korban lagi-lagi kembali diperkosa oleh sejumlah pria.

“Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo, dia kembali dirudapaksa lagi oleh empat lelaki, di antaranya diduga ada oknum polisi,” katanya.

Tak hanya diperkosa, anaknya itu ternyata ikut mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku.

Penyelidikan mandek

Korban mengalami trauma mendalam dan linglung. Bahkan, korban tak kenal lagi orangtua dan adik-adiknya saat kembali ke Manado.

“Anak saya mengalami trauma mendalam pasca-kejadian itu,” ujarnya dengan ekspresi emosional dan ikut menitikkan air mata.

Diakui oleh ibu korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.

Namun, karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

Berita Terkait :  Pria Indonesia yang Dituduh Memperkosa dan Menyerang Wanita AS Divonis 30 Tahun Penjara

Mirisnya, meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindak lanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak, terutama keluarga korban.

“Menurut kami, prosesnya masih jalan di tempat. Sebab, dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya ditahan satu hari, lalu dilepaskan. Makanya, kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari Kementerian PPPA,” katanya.

Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama Ikadin yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.

“Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO) karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, yakni perekrut, pengangkut, penampungan, dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi,” kata Danes.

Related posts