Inilah Tanggapan Ketua MPR dan Ketua Komisi VIII DPR RI Terkait Wacana Hukuman Kebiri

BABAT POST – Kasus yang menimpa siswi SMP di Bengkulu pada awal April lalu, membuat wacana hukuman kebiri kembali mencuat.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan berpendapat, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual belum tentu memberikan efek jera.

Read More

“Menurut saya belum tentu hukuman kebiri bisa memberi efek jera. Tetapi harus lebih keras daripada itu,” ujar Zulkifli, seusai melakukan tatap muka dengan Kepala Desa se-Kabupaten Serang, di Kantor Kepala Desa Sindangheula, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (4/5/2016).

Berita Terkait :  Tak Terima Dibekukan, Lion Air bakal Tempuh Jalur Hukum

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR harus melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan hukuman kebiri.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada bukti valid bahwa hukuman kebiri menjadi solusi yang efektif untuk menekan angka kekerasan seksual.

“Pemerintah dan DPR masih perlu mengkaji lebih jauh mengenai efek jera,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise mengatakan, wacana hukuman kebiri bagi predator kekerasan seksual terhadap anak masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

“Saya tidak tahu, karena saya belum dengar hasil dari Menteri (Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan). Katanya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan perppu kebiri,” kata Yohana.

Berita Terkait :  Tawuran Manggarai Ternyata Hanya Dipicu Hal Sepele

Yohana menjelaskan, wacana hukuman kebiri masih dipertimbangkan karena ada pro dan kontra. Bahkan, dia mengungkapkan ancaman yang akan muncul apabila hukuman kebiri tersebut disahkan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Daulay menyesalkan sikap pemerintah yang lambat merancang peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Padahal, kasus kejahatan seksual kepada perempuan dan anak terus terjadi di masyarakat.

Terakhir, yang menjadi sorotan adalah pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang terhadap Yn, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu.

“Sayangnya, sampai hari ini perppu itu belum juga dikeluarkan. Perkembangannya pun tidak begitu banyak diberitahu kepada publik,” kata Saleh saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).

Berita Terkait :  BIN vaksinasi COVID-19 anak berkebutuhan khusus di Palanga Raya

Saleh mengecam dan menyayangkan kasus pemerkosaan terhadap Yn. Aksi tidak berperkemanusiaan itu sudah sangat jauh dari akal dan nalar sehat manusia.

Karena itu, para pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Saleh pun memastikan DPR akan mendukung jika pemerintah menerbitkan perppu kebiri yang bisa memberatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Namun dia menilai, jenis dan bagaimana dampak hukuman itu bagi penghapusan tindak kekerasan seksual perlu didalami.

“Sehingga ketika payung hukumnya lahir, betul-betul bermanfaat. Jadi tidak ada bongkar pasang norma dan aturan,” ucap Saleh.

Related posts