KPPU Kembali Angkat Dugaan Kartel yang Dilakukan Honda dan Yamaha dalam Penetapan Harga Jual

BABAT POST – Kembali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengangkat dugaan kartel penetapan harga jual yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Namun, sifatnya masih diselidiki dan jika ditemukan bersalah, maka kedua merek itu akan dikenakan sanksi.

Menanggapi hal itu, Mohammad Masykur, Asisten GM Pemasaran PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), menjelaskan, tahun lalu pihaknya bersama seluruh anggota Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) sudah memenuhi panggilan KPPU. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasannya lagi.

Read More

“Kita masih menunggu hasilnya seperti apa, yang jelas kita sudah memenuhi panggilan KPPU tahun lalu. Tetapi, membahas soal apanya, kita tidak bisa bicarakan, karena belum bisa diumumkan,” ujar Masykur, Selasa (3/5/2016).

Namun, menurut Masykur, pihaknya tidak mungkin melakukan kartel penetapan harga jual motor, apalagi dengan kompetitor. Ia juga belum mengetahui, darimana awalnya KPPU menduga dua produsen sepeda motor.

“Yang jelas kita tidak mungkin melakukan itu. Sekarang kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU,” kata Masykur.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan, dugaan tersebut muncul pada 2013. Saat itu, KKPU melihat produksi dan penjualan motor menurun, namun dua merek tersebut masih bisa untung besar, sehingga diduga ada permainan harga jual.

Menurut Syarkawi, biaya produksi untuk kendaraan bermotor roda dua jenis bebek dan Skutik tidak terlalu tinggi, yaitu di kisaran Rp7,5 juta. Namun praktiknya, harga jual di pasaran melesat dua kali lipat menjadi Rp 15 jutaan hingga Rp17 jutaan.

KPPU menganggap harga jual ideal sepeda motor yang dipatok produsen yaitu Rp 12 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk marjin keuntungan 15 persen hingga 20 persen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan melangsungkan proses persidangan kasus dugaan kartel penjualan harga kendaraan roda dua di Indonesia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, PT Yamaha Indonesia dan PT Astra Honda Motor menjadi dua perusahaan terlapor yang diduga menjalin kesepakatan untuk menetapkan harga jual.

“Mereka diduga melakukan kartel untuk dua produk, satu bebek, yang kedua scutic (matic),” kata Syarkawi.

Syarkawi menjelaskan, dua perusahaan motor besar di Indonesia itu diduga menjalin kesepakatan atau kartel dalam hal menetapkan harga jual dua jenis motor tersebut.

“Itu akan diputuskan dan akan memberikan dugaan pelanggaran kepada para terlapor (Yamaha dan Honda),” tambahnya.

Awalnya, kata Syarkawi, KPPU menyelidiki kasus kartel penetapan harga motor yang dilakukan dua perusahaan motor besar di Indonesia dari laporan yang diterima.

Untuk perusahaan motor merek lainnya, sambung Syarkawi, KPPU belum mendapatkan indikasi berkecimpung pada kesepakatan yang telah dijalin Yamaha dan Honda.

“Cuma ada dua yang bisa dibuktikan, yang indikasinya ada. Karena kan ini ada laporan,” tandasnya.

Related posts