Singapura Bakal Tilang Kendaraan yang Mesinnya Menyala Saat Parkir

BABAT POST – Singapura saat ini sudah lebih macet dibandingkan beberapa tahun yang lalu walaupun tentu saja tidak ada apa-apanya dibandingkan Jakarta.Karena itu, selain menambah panjang jalan dan terus membangun infra struktur angkutan massal, pemerintah Singapura juga terkenal dengan banyak peraturan yang mengendalikan jumlah kendaraan.

Di Singapura, sudah sejak lama diberlakukan sistem tol yang disebutERP atau Electronic Road Pricing yang dihidupkan secara otomatis pada jam-jam tertentu di kawasan tertentu. Karena itu setiap kendaraan diharuskan memasang semacam kartu prabayar di dashboard yang pulsanya akan berkurang otomatis setiap kali melewati pintu gerbang ERP.

Read More

Untuk memiliki mobil di Singapura pun, selain harga mobil, kita juga harus membeli COE yang melekat pada kendaraan tersebut.COE ini berlaku selama sepuluh tahun dan setelah itu, kendaraannya harus discrap alias dimusnahkan.

Bukan hanya itu saja seperti diketahui, untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas, Singapura telah menerapkan belbagai aturan. Salah satunya dengan skema lisensi dan mendefinisikan area zona terbatas di pusat bisnis seluas 5,59 kilometer persegi. Hal ini demi membatasi penggunaan jalan di distrik pusat bisnis (CBD) negara kota kecil ini.

Dan kini Badan Lingkungan Nasional Singapura (Singapore’s National Environmental Agency/NEA), mengumumkan, terhitung 1 Juni 2016, pemerintah akan memberikan hukuman kepada pengendara mobil atau sepeda motor yang meninggalkan kendaraannya dengan keadaaan mesin menyala.

Langkah tersebut, seperti diberitakan laman Paultan, Senin (2/5/2016) diberlakukan untuk meningkatkan kualitas udara demi menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, selama ini masih banyak warga Singapura yang melaksanakan tradisi seperti itu ketika berkendara.

Menurut data yang dihimpun NEA, tren meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin menyala di Singapura, antara 2013 hingga 2015 terjadi peningkatan. Awalnya hanya sekitar 3.200 orang di tahun lalu menjadi 5.100 orang. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun ini, sudah tercatat 1.489 pengendara.

Mulai bulan depan, pengendara yang tertangkap tangan masih melakukan hal tersebut akan dikenakan tilang dari awalnya hanya 70 dolar Singapura atau setara Rp 681.000, menjadi 100 dollar Singapura (Rp 972.000).

Peraturan baru itu berlaku untuk semua jenis kendaraan di Singapura, terkecuali taksi, dan bus yang sedang antre di halte yang telah ditentukan.

Related posts