Buru Pencuri Polisi di Pontianak Malah Dapat 6 Orang Sedang Pesta Sabu

BABAT POST – Sejumlah anggota kepolisian melakukan penggerebakan di sebuah rumah terduga pencuri di Kampung Dalam Bugis (Beting), Kecamatan Pontianak Timur. Namun, bukan pelaku pencurian yang didapat, melainkan tiga perempuan dan tiga pria yang sedang asyik menggelar pesta sabu-sabu.

Kepala Polsek Pontianak Timur AKP NA Kombo mengungkapkan, keenam warga tersebut ditangkap karena kedapatan menggelar pesta sabu di rumah tersebut, Jumat (29/4/2016).

Read More
Berita Terkait :  Dikabarkan Ditangkap BNN Karena Narkoba, Ini Kata Billy Syahputra

Enam orang yang ditangkap tersebut, tiga di antaranya perempuan dan tiga lainnya laki-laki.

Kombo mengatakan, pada awalnya, polisi memburu pelaku pencurian yang dilakukan tersangkan GF dan dicurigai berada di rumah tersebut. Namun, ketika digerebek polisi menemukan keenam orang tersebut sedang asyik mengonsumsi narkoba.

“Penangkapan terhadap enam orang pemakai sabu tersebut berawal dari pengembangan kasus pencurian satu unit laptop yang dilakukan tersangka berinisial GF, yang merupakan DPO Polsek Timur,” kata Kombo, Senin (2/5/2016).

Kombo menambahkan, dari hasil penggeladahan polisi di dalam kamar, ditemukan lima kantong plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, tempat minyak rambut untuk menyembunyikan sabu, dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya.

Berita Terkait :  Rizkan Chandra Bos Semen Gresik Meninggal Dunia

“Pada saat dilakukan interogasi terhadap mereka yang diamankan, didapatlah identitas pengedar sabu, yakni A yang juga ikut diamankan saat berada di dalam kamar,” kata Kombo.

Awalnya, lanjut Kombo, polisi menduga keenam orang tersebut sebagai pemakai. Namun, berdasarkan hasil pengembangan, satu di antara mereka adalah pengedar.

Berdasarkan ketersangan tersangka A, lima kantong plastik yang diduga sabu adalah miliknya dan dijual kepada pelanggannya dengan harga Rp 120.000 per paket.

“Enam orang yang diamankan semuanya positif. Untuk pemakai akan menjalani proses rehabilitasi, sementara untuk pengedar saat ini sudah mendekam di tahanan untuk diproses secara hukum,” ucap Kombo.

Berita Terkait :  Peluncuran satelit komunikasi teknologi komunikasi China

Mereka akan mengembangkan dari mana yang bersangkutan memperoleh barang haram itu.

“Tersangka terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tegasnya.

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka. Mereka akan menjaring para pengguna maupun bandar hingga pengedar.

“Karena narkoba sudah menjadi isu nasional dan atensi pimpinan,” tandasnya.

Related posts