Pemerintah Sahkan Hasil Muktamar Islah PPP Meski Djan Faridz Masih Belum Mengakuinya

BABAT POST – Akhirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpin Romahurmuziy. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.

Romahurmuziy alias Romi sebelumnya menyerahkan daftar kepengurusan PPP hasil Muktamar islah pada Jumat (22/4/2016).

“Ini adalah hasil muktamar Pondok Gede beberapa waktu lalu,” ujar Yasonna saat jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Dengan disahkannya kepengurusan DPP PPP ini, maka kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang diaktifkan untuk melaksanakan Muktamar sudah tidak berlaku.

Yasonna menilai, kepengurusan baru ini sudah sangat akomodatif, baik bagi kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz maupun Muktamar Surabaya yang sempat dipimpin Romi.

Berita Terkait :  Partai NasDem menargetkan menang Pemilu 2024

“Representasinya terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini,” imbuhnya.

Sekjen PPP Arsul Sani beserta beberapa pengurus DPP PPP yang turut hadir mengucapkan syukur atas pengesahan kepengurusan DPP PPP periode 2016-2021 yang diserahkan Yasonna.

Ia mengakui, kepengurusan sekarang memang lebih gemuk dengan jumlah 146 orang.

“Terdiri dari satu ketum, satu sekjen dan satu bendahara umum dan 11 wakil ketua umum. Selebihnya adalah ketua-ketua bidang, wasekjen bidang dan bendahara bidang,” kata Arsul.

Jika dilihat dari sisi faksionalisasi atau perkubuan, lanjut dia, maka kepengurusan ini sudah mewakili kubu Jakarta, Surabaya dan Bandung.

Berita Terkait :  Panglima TNI: Komunikasi sosial prioritas satgas di Papua-Papua Barat

Arsul yang merupakan kubu muktamar Bandung menyebutkan, sejumlah 48 pengurus harian berasal dari kubu muktamar Jakarta.

“Dari 11 waketum, ada enam yang dari kubu Muktamar Jakarta,” tutur Anggota Komisi III DPR ini.

Meski sudah menggelar Muktamar islah, konflik internal PPP belum sepenuhnya selesai. Djan hingga kini masih tidak mengakui hasil Muktamar tersebut.

Djan Faridz merasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

Berita Terkait :  Tantangan transformasi kearsipan KPU ke sistem digital

Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015.

Djan juga melakukan uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Related posts