Langgar Kode Etik Penangkapan Siyono Dua Anggota Densus 88 Dituntut Untuk Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

BABAT POST – Sidang kelalaian dan pelanggaran etik dua anggota Densus 88 terus berlanjut. Akreditor penuntut pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membacakan tuntutan terhadap dua anggota Densus 88 dalam sidang etik.

AKP H dan AKBP MT dianggap melanggar etik terkait penanganan terduga teroris asal Klaten, Siyono.

“Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Berita Terkait :  Presiden tanam pohon di area bekas pertambangan emas Kalimantan Barat

Dua anggota Densus 88 itu diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang intinya bahwa setiap anggota Polri wajib meningkatkan citra, soliditas, dan integritas anggotanya. Keduanya juga dituntut Pasal 13 huruf a kode etik.

“Isinya, setiap anggota Polri sebagai atasan dilarang memberi perintah bertentangan dengan norma hukum. Kan anggota ini ada yang atasan dan bawahannya,” kata Boy.

Adapun sanksi yang dituntut kepada dua anggota Densus 88 adalah kewajiban bagi para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan mereka kepada institusi Polri dan masyarakat. Sanksi lain yang juga diusulkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Berita Terkait :  NKRI Butuh Generasi Muda dari Gangguan Terorisme

Selain itu, ada pula opsi untuk memutasikan dua anggota tersebut ke satuan lain.

“Mutasi demosi ini, jadi orang ini dinilai tidak layak lagi bertugas di Densus dan patut dimutasikan ke satuan yang lain,” kata Boy.

Majelis etik memberi kesempatan kepada dua anggota Densus 88 yang diperiksa untuk menyusun pembelaan. Dengan demikian, majelis akan menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Sidang tersebut rencananya digelar pada pekan depan.

“Apabila minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan; setidaknya, setelah pembelaan, masuk hasil putusan sidang,” kata Boy.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, kedua anggota Densus tersebut salah satunya merupakan komandan tim.

Berita Terkait :  Indonesia Masuk Dalam Jajaran 10 Besar Negara Dengan Terobosan Terbanyak Tapi......

“Nah itu kan dengan komandannya, satu yang nyupir itu kan komandannya. Kemudian yang mengawal ini yang bersangkutan itu,” tandasnya.

Terkait pelanggaran itu kapolri mengatakan.

“Ya tergantung pelanggarannya, kita masih periksa saksi-saksi, kita kan enggak bisa mengatakan (sanksi) terberat nanti apa,” kata Badrodin.

“Ya pelanggaran terberat kalau kemarin dituntutannya bisa di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bisa dipecat, tetapi apakah nanti seperti itu, tentu nanti akan dipertimbangkan oleh temuan selama persidangan,” imbuhnya.

Related posts