BABAT POST – Nasib rumah tangga pasangan Julia Perez alias Jupe dan Gaston Castano sebentar lagi akan diputuskan majelis hakim Jakarta Selatan.
Setelah menjalani beberapa sidang cerai, Gaston ataupun kuasa hukumnya tidak menampakkan diri.
Usai gagal melakukan mediasi, agenda kesimpulan dari penggugat pun sudah disampaikan di hadapan majelis hakim. Sehingga sidang putusan cerai akan digelar dua minggu lagi.
“Hari ini sidang kesimpulan. Sidang lanjutan 12 Mei, dan agendanya putusan,” ujar kuasa hukum Jupe, Fernando Nainggolan, ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Tidak hadirnya pesebakbola asal Argentina pada setiap persidangan, membuat langkah Jupe untuk menyandang status janda semakin dekat.
“Persidangan tetap berjalan normal sesuai proses hukum acara. Ada panggilan (ke Gaston) tiga kali, tapi dia tidak datang,” imbuhnya.
Fernando mengatakan, pada sidang putusan tersebut, rencananya Jupe akan mendengarkan langsung putusan majelis hakim terkait rumah tangganya dengan Gaston.
Menurut kuasa hukum Jupe, Fernando, kliennya memang ingin segera bercerai. Karenanya, ia tak gentar untuk hadir dan menyaksikan sendiri putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.
“Kalau putusan, karena Jupe ingin hadir sendiri di persidangan, jadi bisa dipastikan hadir di (sidang) putusan. Karena dia ingin belajar juga untuk perkara yang sedang dijalani,” tuturnya.
Jupe memang getol hadir dalam sidang cerainya. Sebagai jebolan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, ia menganggap kasus perceraiannya sebagai magang. “Karena dia ingin belajar juga untuk perkara yang sedang dijalani,” tukasnya.
Alasannya, lanjut Fernando, pelantun “Belah Duren” itu sudah tidak menemukan keharmonisan di dalam rumah tangganya.
“Sudah tidak ada keharmonisan di dalam rumah tangga,” kata Fernando menekankan.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyatakan bahwa kehadiran Gaston Castano sebagai tergugat memang tak diperlukan setelah mediasi gagal dilakukan.
“Kalau untuk Gaston dia sebagai tergugat sudah tidak perlu dipanggil lagi. Kalau sudah dikabulkan putusan verstek, nanti disampaikan dalam waktu 14 hari tidak adukan upaya hukum, maka hukumnya tetap,” tandas Made.