Babatpost.com – Ignasius Jonan vs Ahok, perihal larangan motor lewat di Jl Sudirman dan Senayan, Peraturan baru kembali diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Kusuma alias Ahok. Peraturan terbaru tersebut adalah larang melintas roda dua di kawasan Sudirman dan Senayan per 1 Mei 2016 , mulai pukul 05.00 – 23.00.
Saat dikonfirmasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku peraturan tersebut sepenuhnya di tangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan ke dirinya.
“Kalau transportasi jarak, misalnya di DKI, itu kewenangannya di gubernur, bukan di saya. Semua kalau transportasi darat ini kalau dalam kota kewenangan wali kota atau bupati, khusus DKI Jakarta karena ini kotanya jadi satu kan ada lima provinsi itu kewenangannya di pak gubernur bukan di saya. Jadi pengaturan dalam kota kalau di DKI itu adalah kewenangan pak gubernur,” ujar Ignasius Jonan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Karenanya apa yang menjadi pertimbangan dilarangnya sepeda motor roda dua, dikatakan Ignasius Jonan harus segera dijelaskan oleh Ahok agar tidak menimbulkan polemik. “Jadi mesti ditanyakan pak gubernur pertimbangannya apa gitu,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, per 1 Mei 2016, sepeda motor dilarang melintasi kawasan Sudirman dan Senayan, Jakarta Selatan. Dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, larangan tersebut berlaku dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Untuk itu, para pengguna sepeda motor yang ingin mengarah ke Senayan akan diarahkan melalaui jalur berikut:
Sepeda motor dari arah Manggarai, lurus terus melewati lampu merah terowongan Dukuh Atas, hingga lampu merah Stasiun Pal Merah lalu belok kiri melewati TVRI dan putar balik di bawah jalan layang samping JCC.
Sepeda Motor dari Pasar Baru, melewati Jalan Petojo sampai perempatan lampu merah RS Tarakan lalu belok kiri, kemudian lurus terus menaiki fly over, sekaligus melewati underpass Tanah Abang hingga lampu merah Stasiun Karet, lalu belok ke kiri dan lurus terus sampai ke arah lampu merah Stasiun Pal Merah lalu belok kiri melewati TVRI dan putar balik di bawah jalan layang samping JCC.
Sepeda Motor dari arah Cawang, lurus melewati Jalan Jenderal Gatot Subroto lalu belok kiri setelah Gedung JCC.
Dari arah Grogol, lurus melewati Jalan Jenderal Gatot Subroto, lalu naik ke lingkaran fly over yang berada setelah Gedung BPK RI.
Dari arah Blok M, lurus sampai lampu merah Patung Bunderan Senayan, belok kiri lalu putar balik di Jalan Hang Leukir dan melewati Binus University dan Senayan City Mall.
Lalu, jika Anda hendak menuju Sudirman, mana jalur yang dapat dilalui?
Dari arah Manggarai, lurus sampai ketemu lampu merah pertigaan Banjir Kanal Barat dan Gedung Landmark Tower, lalu belok ke kiri melewati jalur Four Season’s Hotel lalu belok kanan melewati Kantor Kelurahan Karet Setia Budi dan SMA Negeri 3 Jakarta, jika ingin ke arah Gedung Indofood Tower dan Chase Plaza.
Dari SMA Negeri 3 Jakarta melewati jalur kampung Karet Setiabudi jika ingin ke Gedung Sona Topas, Mayapada Tower dan HSBC Tower – Permata Bank Tower.
Jika ingin ke gedung-gedung yang berada di deretan Benhil dan Hotel Sahid, melewati Jalan KH. Mas Mansyur dan Kuburan Karet.
Dari arah Blok M, melewati Jalan Senopati. Dari arah Pasar Baru, melewati jalur ke arah RS Tarakan, belok kiri melewati Tanah Abang dan Kuburan Karet, dan dari arah Cawang, lurus terus dan masuk ke SCBD, samping Polda Metro Jaya.