Reklamasi Teluk Jakarta Terganjal Izin AMDAL

BABAT POST – Izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) menjadi salah satu hal yang mengganjal dalam proses reklamasi Teluk Jakarta. Izin tersebut dinilai banyak pihak tidak secara menyeluruh melainkan hanya pulau per pulau.

“Jakarta merupakan salah satu kawasan strategis nasional, untuk itu izin amdal yang dibutuhkan adalah regional terpadu, bukan parsial,” ucap Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Daruri, saat menjadi pembicara dalam program Polemik Nasib Reklamasi, di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Senada dengan Rokhmin, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi juga setuju agar izin amdal yang dibuat untuk reklamasi Teluk Jakarta lebih bersifat regional.

Izin amdal parsial yang dimaksud Rokhmin dan Yoga hanya dilakukan oleh pengembang dengan bantuan konsultan dan restu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait :  Para Pengusaha bakal serentak penuhi Tax Amnesty pada 27 September

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahkan menilai izin amdal parsial sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.

“Pengkajian amdal secara parsial menyebabkan dampak penting secara nasional tidak akan terlihat. Dampak penting secara regional pun tereduksi menjadi dampak tidak penting yang menyebabkan perhatian pengembang terhadap dampak tersebut menjadi kecil bahkan diabaikan,” kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).

Oleh karena itu, Yoga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk terlibat secara aktif dalam pembuatan izin amdal.

“Kementerian LHK harus membuat kajian menyeluruh soal izin, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta,” tambahnya.

Adanya moratorium reklamasi Teluk Jakarta diharapkan Rokhmin bisa menjadi momentum untuk membuat izin amdal tidak lagi parsial.

Berita Terkait :  Petani Temanggung minta gudang hingga "green house" ke Presiden Jokowi

“Saya harap joint committee yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya bisa mengakomodasi itu semua,” jelas Rokhmin.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik pun menyebut reklamasi pantai di Tangerang juga merusak lingkungan. Reklamasi tersebut berada di Kabupaten Tangerang.

“Jadi kan sebenarnya kan kalau yang kita lihat informasi yang ada menunjukkan reklamasi di Tangerang berdampak pada lingkungan,” kata Riza saat dihubungi Kompas.com, Jakarta.

Masyarakat, terutama nelayan di Tangerang menolak reklamasi pantai tersebut. Sebab, aktivitas pengurukan hingga penambangan pasir disebut berdampak buruk pada nelayan.

Riza tak menyebutkan berapa luas reklamasi tersebut dan dampak konkretnya untuk Kabupaten Tangerang. Ia lebih melihat fenomena reklamasi di Indonesia identik pada daya rusak dan gusur yang lebih besar daripada upaya konservatif untuk merehabilitasi lingkungan.

Berita Terkait :  Jokowi : Saya Siap Tidak Populer

“Oleh karena itu, kita katakan, momentum konsesus penghentian sementara kegiatan reklamasi harus dilihat perpsektif lebih luas,” ucap Riza.

Riza lalu menyinggung moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ia berharap konsensus penghentian sementara yang disepakati Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dapat berlaku nasional.

Kesepakatan penghentian sementara waktu tersebut tercapai setelah menimbang reklamasi Teluk Jakarta yang berpolemik dan tumpang-tindih aturan.

“Karena sudah di nasional, akan sangat bagus momentum itu berlaku secara nasional melakukan identifikasi memilah karakter daya rusak dan gusur dalam setiap kegiatan reklamasi yang ada,” ungkap Riza.

Related posts