Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta, 2 Orang Ditangkap dengan Uang Rp 50 Juta

suap apbd jambi

BABAT POST – Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) diduga dijanjikan pemberian sebesar Rp 500 juta oleh pemberi suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, diputuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan, diduga bagian dari cicilan pembayaran janji tersebut.

“Diduga ini bukan yang pertama. Pada Desember 2015, diserahkan uang Rp 100 juta, dan yang lain belum dipenuhi,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Berita Terkait :  Kerangka hukum Pemilu 2024 tak jauh beda dengan aturan Pemilu 2019

Menurut Agus, uang-uang tersebut diberikan terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, PK tersebut diajukan terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan swasta. Panitera PN Jakpus, Edy Nasution ditangkap bersama Doddy Arianto Supeno, seorang pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap.

Keduanya ditangkap di basement parkir sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paper bag bermotif batik.

“Saya harapkan ini sebagai pembuka, di belakangnya ada kasus yang lebih besar,” kata Agus.

Berita Terkait :  Pemerintah Blokir 11 Situs Berita Jelang Demo 4 November 2016

DAS yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara EN yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy. Penggeledahan itu menyusul operasi tangkap tangan Edy oleh KPK.

Berita Terkait :  TNI Undang Semua Elemen Masyarakat Untuk Laksanakan Apel Nusantara Bersatu

“(Yang digeledah) cuma ruangan Pak Edy saja. Satu orang yang digeledah,” kata petugas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).

Jamaludin mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, ia tidak mengetahui ada operasi tangkap tangan (OTT), kemudian pimpinan pengadilan mengumpulkan bawahannya dan menggelar rapat.

Saat itulah dinyatakan bahwa telah terjadi OTT oleh KPK di PN Jakpus.

“Tadi dikumpulkan pimpinan, memang membenarkan soal informasi itu,” kata Jamaludin.

Namun, Jamaludin mengaku tidak tahu kasus apa yang terkait dalam tangkap tangan ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya tangkap tangan itu. Namun, ia enggan menyebutkan siapa oknum yang mereka tangkap.

Related posts