BABAT POST – Sebagai proyek bersama antara percepatan pembangunan di kawasan transmigrasi bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama lintas sektoral.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong pembangunan infrastruktur dengan mengalokasikan dana dan menggandeng pemerintah daerah (pemda) di lokasi transmigrasi berada.
Kerja sama yang sudah dibangun yaitu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan. Kerja sama dengan Kemenhub direalisasikan, meliputi pengembangan sarana dan prasarana transportasi darat di permukiman dan kawasan transmigrasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, sarana transportasi terutama dibutuhkan untuk mengangkut hasil-hasil produksi dan kawasan transmigrasi menuju pasar. Di setiap Kota Terpadu Mandiri (KTM), di kawasan transmigrasi dikembangkan memiliki komoditas unggulan pertanian ataupun perkebuan.
“Di KTM Belitang, komoditas yang dikembangkan adalah tebu. Namun untuk memasarkan produk hasil pertanian tersebut masih terkendala dengan infrastruktur jalan yang masih sangat minim, ” ujar Marwan Jafar.
Bahkan, hasil produksi pertanian dan kawasan transmigrasi sudah tumbuh melimpah, tetapi transportasinya belum memadai. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub harus membantu dengan pembuatan proyek proyek jalan perintis di kawasan transmigrasi. Jalan perintis tersebut ditujukan untuk KTM dan kawasan transmigrasi yang bukan KTM tetapi membutuhkan misalnya kawasan perbatasan seperti Nunukan.
Kerjasama ini merupakan salah satu upaya Kemendes PDTT untuk mendorong pertumbuhan kawasan transmigrasi secara terintegrasi. Namun, karena keterbatasan dana maka untuk tahap awal dari proyek ini tidak akan ditujukan untuk semua kawasan transmigrasi, melainkan dibuat prioritas.
Pengembangan KTM dapat menekan tingkat urbanisasi. Indikasinya terlihat dan naiknya harga tanah di kawasan KTM. “Adanya kawasan transmigrsi menjadikan roda perekonomian terus tumbuh dan harga tanah mulai mahal serta orangorang tetap mau tinggal di situ,” katanya.
Pembangunan transportasi merupakan bagian integral kebijakan pembangunan transmigrasi. Untuk itu, pengembangan sarana dan prasarana transportasi merupakan bagian integral dari pengembangan transmigrasi itu sendiri.
Kerja sama dengan Kemenhub akan berlaku selama lima tahun. Pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara terpadu setiap tahun. Kerja sama lintas sektoran ini, mencakup 44 Kota Terpadu Mandiri (KTM) di seluruh Indonesia, dengan prioritas: Ketapang Nusantara (Aceh Tengah), Lunang Silaut (Pesisir SelatanSumbar), Geragai (Tanjung Jabung TimurJambi), Parit Rambutan (Ogan IlirSumsel), Telang (Banyuasin Sumsel), Belitang (Oku TimurSumsel), Giri Kencana (Bengkulu Utara), Mesuji (Lampung), Rasau Jaya (Kubu RayaKalbar), Maloi Kaliorang (Kutai TimurKaltim), Tobadak (MamujuSulbar), Hialu/Lamonae (Kanowe UtaraSulawesi Tenggara), Punaga (TakalarSulsel), Labangka (SumbawaNTB), Tambora (BimaNTB), dan Pulau Morotai (Maluku Utara).
Pembangunan infrastruktur di KTM, juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, meliputi pembangunan infrastruktur di 44 KTM. Nota kerja sama itu bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan di bidang ketransmigrasian dan pekerjaan umum untuk pengembangan ekonomi lokal dan pedesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi.
“Pembangunan infrastruktur pemukiman dan kawasan transmigrasi sangat membutuhkan sinergi dengan Kementerian PU. Terutama untuk mendorong dan mempercepat tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru dan pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi,” tandasya.
Dalam waktu dekat ini, kerja sama pembangunan infrastruktur ini segera dilaksanakan di 44 KTM yang tersebar di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Secara teknis, Kemendes PDTT akan menyusun strategi, pedoman umum, dan data informasi pengembangan KTM, mengusulkan lokasi KTM yang akan dibangun infrastrukturnya serta menyiapkan unit pengelola KTM untuk kegiatan operasional dan peliharaan infrastruktur,” ucapnya.
Kementerian PU akan memastikan kajian usulan rencana pembangunan kawasan, pembangunan infrastruktur pemukiman di kawasan transmigrasi, pendampingan dan pembinaan teknis, serta pelatihan operasional dan pemeliharaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur pemukiman di kawasan transmigrasi di antaranya jaringan sirkulasi, meliputi jalan produksi atau jalan poros dalam kawasan yang menghubungkan pusat produksi ke jalan utama untuk pemasaran produk-produk yang dihasilkan masyarakat.
Juga akan dibangun sistem penyediaan air minum di KTM, meliputi penyedian air baku, unit produksi dan pengolahan perpipaan, dan distribusi utama air minum ke pemukiman. Untuk sanitasi lingkungan akan dilakukan dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat, berupa penyediaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan pemukiman masyarakat yang terdiri pengelolaan air limbah (tangki septic tank, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta MCK plus, fasilitas pengurangan sampah dengan pola Reduce, Reuse, Recycle (3R), serta pengembangan drainase mandiri yang berwawasan lingkungan.
“Melalui sinergitas dan dukungan lintas sektoral, terutama Kementerian PU, diharapkan mempercepat pembangunan pusat-pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi dan dapat mewujudkan KTM dalam waktu 15 – 20 tahun bahkan lebih cepat lagi,” terangnya.