BABAT POST – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Komisi I DPR RI sedang membahas 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Menurut wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, berharap, jika pembahasan RUU ITE bisa selesai tepat waktu. Pihaknya menargetkan bulan Juni mendatang pembahasan RUU ITE rampung di tingkat komisi I. Jika hal itu terbukti, dirinya menyebut merupakan prestasi bagi komisi I. Pasalnya, ada Undang-undang yang bertahun-tahun pun tak kunjung selesai.
“Udahlah gak usah bicara soal lama atau tidaknya, Anda mau asumsikan apa? Pokoknya Juni harus selesai. Ya, karena memang soalnya kepotong oleh reses. Saya ini baru satu kali pimpin raker ini. Coba cek deh, ada juga UU yang bertahun-tahun gak selesai, ini kalau tiga bulan selesai, prestasi menurut saya,” ujarnya ketika ditemui usai raker bersama Menkominfo Rudiantara bahas RUU ITE di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).
Terlepas dari hal itu, saat ini, proses yang tengah jadi pembahasan RUU ITE adalah membahas 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Kata politisi PDIP tersebut, pihaknya masih akan membahas RUU ITE selama tiga kali lagi seusai reses.
“Nanti kan kita akan mengadakan rapat lagi dengan Panja dan pemerintah tanggal 20 April ini. Kemudian kan nanti kita reses dulu. Setelah reses akan ada tiga kali pembahasan lagi. Pulang reses bahas lagi itu,” jelasnya yang juga memimpin Raker tersebut.
Dalam pembahasan RUU ITE ini, yang paling krusial adalah pembahasan dari sisi hukuman. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan secara matang bersama pemerintah dan pakar hukum sehingga bisa melindungi hak azazi manusia.
“Yang paling krusial pidana itu. Makanya, nanti kita didiskusikan lagi dengan berbagai pihak dan ya pemerintah dan pakar hukum. Nanti kita diskusikan bareng, seperti apa suara publik dan ini juga dalam rangka melindungi hak azazi manusia,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
“Yang jadi krusial pemerintah pasal 27 ayat 3, untuk pencemaran nama baik, yang berlaku hukumannya kan 6 tahun. Semua, ketentuan pidana yang di atas lima tahun istilahnya bisa di tahan dulu baru itu,” kata Menkominfo usai rapat.
“Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu baru ditanyalah kurang lebih,” papar Rudiantara lebih lanjut.
“Kemudian, dari sisi deliknya pun, harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu, delik umum,” pungkasnya.