Kursi Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR yang Mulai Goyah

BABAT POST – Dalam rapat pimpinan (rapim) besok, posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR akan dipertimbangkan. Untuk itu, tim kuasa hukum Fahri Hamzah berencana untuk menemui pimpinan DPR dan memberikan surat yang isinya meminta agar Fahri tak dicopot dari kursi wakil ketua DPR.

“Besok (hari ini) kita akan sampaikan surat permintaan kepada pimpinan DPR RI untuk tidak memproses surat usulan penggantian pimpinan dewan dan surat pergantian antar waktu (PAW),” kata salah satu kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief saat dihubungi, Minggu (10/4/2016) malam.

“Suratnya sudah kami terima. Besok kami akan rapim. Dan, ini akan menjadi bahan utama. Hasilnya apa tergantung rapat besok,” tutur Ade Komarudin di lantai 3 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Berita Terkait :  Sekarang, 1 Desember peringati Hari Aids sedunia

Menanggapi permintaan tersebut, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan Selasa (12/4) besok. Agenda utama rapim membahas status Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan soal kursi Wakil Ketua DPR yang diduduki Fahri ini sudah menjadi perhatian publik. Menurutnya, proses pergantian Fahri Hamzah harus menyesuaikan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

“Kita proses sesuai UU MD3. Kita menunggu proses hukum hingga selesai,” tuturnya.

Kuasa hukum Fahri yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas sudah mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Fahri juga menegaskan bahwa posisinya tidak bisa diganggu selama ada upaya hukum.

Berita Terkait :  Wapres lakukan kunjungan kerja ke Palu

PKS sendiri telah mengirimkan surat ke DPR untuk meminta Fahri diganti. Soal penyataan PKS bahwa gugatan tidak mempengaruhi pergantian, kuasa hukum Fahri pun menanggapi.

“Di dalam surat kan ada keputusan pemecatan dari semua jenjang keanggotaan. Atas dasar itu lalu mereka kirim dua surat ke DPR RI terkait pemberhentian dari pimpinan dan anggota. Karena sedang dalam proses di PN Jaksel, baik pemberhentian sebagai pimpinan dan anggota itu tidak dapat diproses. Itu argumen yang kita sampaikan. Berdasarkan pada UU MD3,” papar Mujahid.

Berita Terkait :  Indonesia Indicator sebut Anies Baswedan gubernur terpopuler di media

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, gugatan itu memang berdampak pada pergantian antar waktu (PAW) Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dari dapil NTB. Tapi tidak berpengaruh untuk pergantiannya sebagai pimpinan DPR.

“Gugatan Fahri Hamzah berimplikasi pada penundaan pergantian sebagai anggota (PAW). Harus menunggu ada ketetapan hukum in craacht,” kata Sohibul, Jumat (8/3/2016).

“Tapi pergantian sebagai pimpinan DPR tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Pergantian pimpinan adalah hak fraksi, maka pimpinan DPR harus segera memprosesnya,” imbuhnya.

Related posts