Janji bantu bebaskan WNI disandera Abu Sayyaf, ini syarat dari Umar Patek

JAKARTA, 13/2 - SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa dalam kasus terorisme Umar Patek menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2). Umar Patek didakwa terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Umar Patek merupakan buronan Bom Bali I tahun 2002, selain terlibat dalam bom natal tahun 2000, juga terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar serta menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010. Terkait serangkaian kasus itu, Umar Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.

Babatpost.com – Janji bantu bebaskan WNI disandera Abu Sayyaf, ini syarat dari Umar Patek, Salah satu pelaku bom bali yang berhasil diamankan pihak kepolisian, Umar Patek berjanji bakal membantu intelijen Indonesia dalam membebaskan WNI yang disandera Abu Sayyaf. Namun semua itu tidak gratis, Umar Patek meminta syarat yaitu pengurangan hukuman dari 20 menjadi 10 athun.

Umar Patek sebelumnya melatih pejuang Abu Sayyaf dan MILF atau Front Pembebasan Islam Moro untuk memberontak. Patek juga melatih kelompok ini untuk membuat bom. Patek ditangkap di Pakistan pada Januari 2011. Dilansir dari Manilatimes, Sabtu (9/4), Patek dikunjungi oleh pejabat pemerintah di penjara Sulawesi dan diminta untuk membantu membebaskan sandera.

Read More
Berita Terkait :  Filipina turunkan pasukan elite untuk menggempur markas Abu Sayyaf

Staf Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Wawan Purwanto mengatakan, dalam pertemuan itu, Patek menyatakan akan membantu apabila diberi keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Patek divonis 20 tahun sejak 2012 lalu karena melakukan pengeboman di Bali yang menewaskan 202 korban jiwa dan pengeboman di gereja Jakarta pada 2000 silam.

umar patek

Para sandera itu merupakan semua awak kapal dari kapal tunda Brahma 12 yang dibajak di laut lepas provinsi Tawi-Tawi di wilayah otonomi Muslim bergolak di selatan Filipina. Para pemberontak, yang berjanji setia dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), menuntut 1 juta dolar AS untuk tebusan para WNI tersebut.

Berita Terkait :  WNI Kembali di Culik, Presiden Jokowi Kirim Surat ke Presiden Filipina

“Dia membantu untuk bernegosiasi dengan Abu Sayyaf.Umar Patek memiliki hubungan dan pengaruh dengan kelompok itu dan dia tahu kebijakan mereka.”kata Purwanto.

Para tawanan Indonesia tersebut antara lain, Peter Tonsen Barahama, nakhoda; Julian Philip, Alvian Elvis Peti, Mahmud, Surian Syah, Surianto, Wawan Saputra, Bayu Octavianto, Reynaldi dan Wendi Raknadian – yang diyakini ditahan oleh pemimpin Abu Sayyaf, Alhabsi Misaya.

Related posts