BABAT POST – Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) menyebut ritel modern telah menggurita hingga mencapai lebih dari 36 ribu gerai di seluruh Indonesia. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hampir 50 persennya terindikasi bodong atau tidak mengantongi kelengkapan izin.
IKAPPI menyatakan jumlah toko modern di Indonesia yang mencapai lebih dari 36 ribu gerai sudah pada level mengkhawatirkan. Gurita jaringan bisnis ritel modern perlahan akan menggilas keberadaan pasar tradisional yang hanya sekitar 12 ribu pasar.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, Mohammad Ainun Najib mengatakan, catatan tersebut diperkuat dengan data AC Nielsen yang menyatakan, pasar ritel modern tumbuh sebesar 31,4 persen, sedangkan pasar tradisional mengalami pertumbuhan negatif 8,1 persen.
“Hampir 50 persen dari 36 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia terindikasi bodong atau tidak mempunyai kelengkapan izin serta melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional,” tegas Ainun dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/4/2016).
Ainun mengatakan, penyebab ritel modern bodong menjamur karena minimnya pengawasan dari pemerintah. Bahkan Ainun menuding ada terkesan pembiaran. Padahal diakuinya, kehadiran ritel modern bodong telah menggerus omzet pedagang pasar dan pedagang kelontong.
“Hasil kajian IKAPPI, terjadi penurunan omzet pedagang kelontong hingga 40 persen akibat ritel modern bodong dan yang keberadaanya terbukti melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional,” ucapnya.
Ia berpendapat, IKAPPI melihat ada indikasi beberapa oknum peritel modern ingin mendompleng kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dilakukan pemerintah, seperti aturan yang menghambat ekspansi bisnis mereka.
Salah satunya surat edaran Kementerian Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/SD/2004/2014 yang terbit pada 22 Desember 2014. Lanjutnya, para oknum ini ingin mendorong agar terciptanya debirokrasi untuk ekspansi bisnis mereka.
Hasil kajian IKAPPI, terjadi penurunan omzet pedagang kelontong hingga 40 persen akibat ritel modern yang keberadaanya terbukti melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional.
Oleh karenanya, IKAPPI mengimbau pemerintah daerah segera menutup paksa dan mencabut izin usaha dari pelaku ritel modern yang tidak mengantongi izin resmi. Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat menahan laju pertumbuhan ritel modern pada tahun ini.
“Paling penting juga, pemerintah daerah diminta menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi pasar tradisional dan membendung ekspansi toko modern,” tandas Ainun.