Pansus Dianggap Berperan Membuat Ricuh DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, nampaknya sudah tertular virus kamar sebelahnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dimana Rapat Paripurnanya kali ini diwarnai kericuhan.

Kericuhan bermula dari penolakan Ketua DPD Irman Gusman menandatangani draft tata tertib. Hal ini menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Read More

“Kalau dilihat, memang kesalahannya terjadi di beberapa level. Menurut saya, ada kesalahan di tingkat pansus sendiri, kemudian melebihi dari kewenangan yang diberikan lewat sebuah rapat paripurna.” ungkap Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Muchtar dalam program Mata Najwa, di Metro TV, Rabu (30/3/2016).

Berita Terkait :  Raja IX Denpasar berharap RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan

Mosi tidak percaya yang dilayangkan ke Irman tidak lepas dari kegaduhan yang terjadi pada sidang paripurna 17 Maret silam. Irman melihat, kegaduhan itu merupakan spontanitas dari para anggota.

“Tentu itu situasional, tidak bisa disalahkan, spontanitas,” ungkap Irman dalam acara Mata Najwa, Metro TV, Rabu (30/3/2016).

Pria asal Padang, Sumatera Barat, itu mengatakan, sidang yang berakhir ricuh itu merupakan sidang paripurna akhir masa sidang. Sidang tersebut mengagendakan untuk mendengar berbagai laporan.

Berita Terkait :  Pembunuh Dosen UMSU sudah diamankan berikut tiga tersangka lain

Irman juga menjelaskan mengapa ia enggan membubuhi tanda tangannya pada draft tata tertib. Dokumen itu intinya mempersingkat jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.

“Sidang paripurna sebelumnya, pada 15 Januari itu memang sudah kami koridorkan, itu baru draft tata tertib, belum draft opsi. Jadi, belum memahami apa substansinya draft itu di dalamnya,” jelas diaa.

Sidang paripurna DPD pada Kamis 17 Maret, ricuh. Pemicunya Irman. Dia menolak menandatangani tata tertib DPD.

Berita Terkait :  Anggota DPD berharap Rohingya di Aceh dibantu sama dengan sebelumnya

Kemarahan anggota DPD memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna. Butir tata tertib yang ditolak Irman di antaranya menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan kolega, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Tata tetib itu telah disahkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD RI, pada 15 Januari 2016.

Badan Kehormatan (BK) DPD pun memutuskan memanggil Irman. “Jadi badan kehormatan mempertimbangkan pada waktu yang memungkinkan akan kita memanggil,” kata Ketua BK DPD A.M. Fatwa, Kamis 17 Maret 2016.

Related posts