Arus Selat Gonsalu Flores Bisa Hasilkan Energi Listrik Lebih Besar

babatpost.com – Cadangan energi yang menipis membuat Pemerintah berencana membangun pembangkit listrik tenaga arus laut di Selat Gonsalu, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat dukungan pemerintah pusat.

Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PLN, Syah Darwin Siregar mengatakan, PLN dengan SBS International Limited sepakat untuk membangun pembangkit dengan kapasitas 12 Mega Watt (MW). Pembangkit tenaga arus laut tersebut akan dikembangkan di Nusa Tenggara Barat (selat Alas dan selat Lombok) dan di selat Badung, Bali.

“Ini merupakan pengembangan pembangkit listrik energi laut skala komersial pertama di Indonesia,” kata Darwin, di Jakarta, Rabu (19/8/2015).

“Kami sudah bertemu dengan Menteri ESDM untuk menyampaikan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga arus laut di selat Gonsalu oleh konsorsium dari Belanda,” kata Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (30/3/2016).

Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT Andre Koreh itu mengatakan, pertemuan dengan Menteri ESDM itu untuk membicarakan masalah tarif listrik arus laut. Sejauh ini Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur tentang tarif listrik yang bersumber dari arus laut.

Menurut Menteri ESDM, masalah aturan bisa dibuat serta kemungkinan pola kerja sama antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Belanda dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber energi listrik dari arus laut.

“Prinsipnya adalah Menteri ESDM sangat mendukung karena Indonesia sedang fokus mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Lebu Raya mengutip Menteri ESDM Sudirman Said.

Gubernur menjelaskan, dari hasil survei awal menunjukkan, arus laut Selat Gonsalu memiliki kekuatan 2,5 meter/detik pada bulan gelap dan 3,5 meter/detik pada bulan terang.

“Di Indonesia ini ada 12 titik arus yang bisa dijadikan sebagai pembangkit energi listrik, dan Selat Gonsalu merupakan terbaik,” kata Sudirman.

Bahkan para ahli Turbin dari Belanda mengatakan, arus Selat Gonsalu mampu menghasilkan listrik 300 Mega Watt.

“Dalam peraturan perundang-undangan kita, belum mengatur tarif listrik tenaga arus. Peraturan hanya mengatur tentang tarif listrik tenaga batu bara, diesel, tenaga uap maupun matahari,” kata Sudirman.

Menurut Gubernur Lebu Raya, peraturan ini diperlukan agar konsorsium Belanda dapat menggunakannya sebagai acuan dalam menyiapkan rencana investasi membangun pembangkit listrik Selat Gonsalu.

Related posts