Penggusuran !!! Lokalisasi Prostitusi Dadap Tangerang segera didata pemerintah setempat

Babatpost.com – Penggusuran !!! Lokalisasi Prostitusi Dadap Tangerang segera didata pemerintah setempat, Penertiban lokalisasi sepertinya sedang marak dilakukan pemerintah di berbagai daerah, setelah beberapa tahun yang lalu Dolly berhasil di tutup, dan Baru-baru ini lokalisasi Kalijodo. Saat ini Pemda tangerang sedang menyiapkan data – data para penghuni lokalisasi ilegal di Dadap Cheng In, Kosambi.

Dalam rapat koordinasi sosialisasi penertiban lokalisasi itu siang tadi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, pentingnya pendataan untuk keperluan yang berhubungan dengan proses ganti rugi dan pemberian unit rumah susun (rusun) bagi warga yang berhak.

Read More
Berita Terkait :  Demo Angkot Tangerang, Driver Online Dan Sopir Angkot Dapatkan Sebuah Kesepakatan

“Jadi pertama-tama Bapak dan Ibu, kami akan data. Petugas yang mendata jangan dihalang-halangi sama Bapak dan Ibu, supaya pendataannya bisa cepat beres,” kata Zaki di hadapan puluhan penghuni lokalisasi Dadap Cheng In.

Petugas yang mendata akan mengukur seberapa besar aset milik warga yang ada di sana untuk kemudian dinilai oleh konsultan. Petugas pendataan juga menghimpun data warga yang membutuhkan unit rumah susun.

dadap

Nantinya, warga yang membutuhkan rusun akan diarahkan ke rusun terdekat dari lokalisasi Dadap.

Berita Terkait :  Korban KM marina bertambah jadi 20 orang, berikut laporannya

“Kami mau data warga di sana yang perlu relokasi ada berapa. Nanti disurvei lokasi rusun terdekat dari Dadap,” tutur Zaki.

Pelaksanaan penertiban lokalisasi prostitusi Dadap Cheng In rencananya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2016. Sebelum penertiban, sesuai peraturan yang berlaku, Pemkab Tangerang akan memberikan berbagai tahapan berupa sosialisasi, surat peringatan satu hingga tiga, baru penertiban sebagai tahap akhir.

Dari data Pemkab Tangerang, tercatat, ada ada 72 kafe remang-remang yang sekaligus sebagai tempat prostitusi di Dadap Cheng In. Lokalisasi ilegal itu juga menyalahi peruntukkan lahan karena sebagian besar kawasannya menduduki lahan milik PT Angkasa Pura II.

Berita Terkait :  Isu Rush Money Di Indonesia Semakin Gencar, Polri Angkat Bicara

Selain menertibkan lokalisasi,  Pemkab Tangerang juga akan melebarkan jalan di sana dan membuat ruang terbuka hijau (RTH).

Related posts