Babatpost.com – Kasus pembunuhan keji yang menewaskan seorang gadis manis bernama Angelinem dengan tersangka Agus dan juga MArgriet. Kemarin akhirnya mendapatkan putusan sidang soal hukuman yang bakal diberikan jaksa penuntut.
Margriet sebagai terdakwa mendapatkan sedikit kelonggaran hukuman dari yang awalnya hukuman mati, margriet pembunuh Angeline hanya mendapat hukuman seumur hidup.
Keputusan kepada margriet pembunuh Angeline tersebut langsung disambut sorak dan tepukan tangan oleh pengunjung yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
“Dengan jabaran yang kami uraiakan ,terdakwa kami tuntut seumur hidup penjara. Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP,” kata JPU yang membacakan hasil tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga yang memimpin persidangan menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan minggu depan.