Babatpost.com – Komisi pemberantasan KOrupsi (KPK) dengan tergas telah menjatuhkan hukuman keras kepada pelakuk korupsi di Indonesia. Kali ini Jero Wacik mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dihukum selama 9 tahun penjara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan memperhatikan Undang-Undang agar Pengadilan Tipikor memutuskan saudara Jero Wacik bersalah, dan menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan,” ujar salah seorang JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan keputusan yang diambil berdasarkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan selama masa tahanan dan persidangan yang telah dilalui.
“Hal yang dianggap memberatkan perbuatan terdakwa karena menghapus semangat rakyat Indonesia dalam korupsi, sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum dihukum dan mempunyai keluarga,” tandasnya.
Diketahui, pada dakwaan pertama, Jero Wacik didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8,4 Miliar, dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,597 Miliar.
Dalam dakwaan ke satu, Jero Wacik diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,381 Miliar, Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.
Pada dakwaan ini, Jero Wacik diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gratifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.