Para tersangka Pembakar hutan Sumatera dibebaskan dari segala tuduhan

Babatpost.com – Pasti kalian semua ingat dengan bencana kabut asap yang menimpa saudara kita yang tinggal di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Salah satu tersangka pembakar hutan adalah perusahaan Bumi Mekar Hijau. Ternyata pemilik dari perusahaan tersebut dibebaskan dari segala gugatan.

Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).

Read More
Berita Terkait :  Dunia International pun ingin tahu penyebab Asap Riau

Baca juga : Bukti Dahsyatnya kebakaran hutan sumatra

Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok pembakar hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp2.687.102.500.000. Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.

asap kalteng

Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Berita Terkait :  Kemarin, pejabat kepala daerah hingga pengungsi Rohingya

Karena itu, keputusan yang diambil hakim PN Palembang dinilai Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, belum sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dia meyakini banyak yang kecewa terkait ditolaknya gugatan tersebut. “Fakta di lapangan, telah terjadi kebakaran lahan dan alat pemadam yang memadai tidak ada di Perusahaan itu,” katanya.

Sesuai bukti dan fakta yang telah kami tunjukkan, Maurice selaku kuasa hukum Pt BMH menyatakan dia menghormati segala keputusan hakim.

Related posts