Babatpost.com – Ramainya penggunaan Go-jek dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat kota sekarang ini sudah menjadi sebuah kebutuhan. Sayangnya hari ini Kemenhub Ignasius Jonan resmi melarang beroperasinya Go-Jek dan sejenisnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pengapusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, Go-jek Cs memang tidak layak dijadikan angkutan umum.
“Secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya. Sebab, memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia,” demikian keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).
Tulus menambahkan, Go-jek Cs sebenarnya tidak memenuhi standar angkutan umum. Sebab perangkat keselamatan penumpang minim dalam angkutan roda dua itu.
Saya mendukung larang kemenhub karena Go-jek Cs tidak memenuhi standar kesalamatan (insatey), ujarnya.