Go-Jek dilarang operasi, YLKI resmidukung hal tersebut

upah gojek

Babatpost.com – Ramainya penggunaan Go-jek dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat kota sekarang ini sudah menjadi sebuah kebutuhan. Sayangnya hari ini Kemenhub Ignasius Jonan resmi melarang beroperasinya Go-Jek dan sejenisnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pengapusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, Go-jek Cs memang tidak layak dijadikan angkutan umum.

Read More
Berita Terkait :  HMI minta masyarakat tak perlu percaya isu bisnis PCR

gojek 2

“Secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya. Sebab, memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia,” demikian keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2015).

Tulus menambahkan, Go-jek Cs sebenarnya tidak memenuhi standar angkutan umum. Sebab perangkat keselamatan penumpang minim dalam angkutan roda dua itu.

Saya mendukung larang kemenhub karena Go-jek Cs tidak memenuhi standar kesalamatan (insatey), ujarnya.

Related posts