Babatpost.com – Yulius Paonganan atau yang akrab dipanggil Ongen ternyata adala pelaku pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita MIrzani, dan ditambah dengan hashtag hashtag kotor. menurut Chudri Sitompul apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sangat bagus, karena mengejek Presiden juga sama dengan mengejek negara kita sendiri.
“Ini demi menjaga wibawa Presiden sebagai kepala negara, ini tidak hanya menghina tapi juga melecehkan jelas pidana,” kata Chudri , Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, Chudri berharap Korps Bhayangkara tidak tebang pilih dalam “menggarap”pihak-pihak yang mencoba mengihana orang nomor satu di Indonesia. Sebab, sebagai kepala negara marwah bangsa berada dipundak mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Seluruh penghina Presiden di sosial media harusnya ditangkap saja. Mereka itu sudah menjatuhkan wibawa Presiden,” tukasnya.
Atas perbuatannya lanjut dia, pelaku akan diancam dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.