Babatpost.com – Setelah ditunda karena alasan sakit, akhirnya hari ini Majelis Hakim Tipikor Jakarta menggelar sidang vonis hukuman kepada terdakwa OC kaligis. Sidang akan dibuka pada pukul 10.00, para saksi dan pembelaan juga telah dihadirkan di persidangan.
Pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, terkuak bahwa OC kaligis memberikan sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan secara langsung maupun melalui mantan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.
OC diketahui, menurut Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam persidangan, memberi uang kepada dirinya secara langsung, yakni SGD5 ribu dan USD10 ribu serta pemberian lewat Gary sebesar USD5 ribu.
Tak hanya itu, OC kaligis juga disebut memerintahkan Gary untuk memberikan uang, masing-masing USD5 ribu kepada Hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting. OC Kaligis pun mengakui memberi uang sebesar USD2 ribu kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya itu, OC kaligis dinilai bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
Ayah artis Velove Vexia itu, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider empat bulan penjara.