BabatPost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemimpin negara ASEAN menandatangani Konvensi Anti-Perdagangan Manusia khususnya anak-anak dan perempuan dalam Konferensi Tingkat tinggi (KTT) ke-27 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.
Presiden Jokowi bersama Kepala Negara/Kepala pemerintahan ASEAN menandatangani “ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children(ACTIP)”di Plenary Theatre KLCC, Sabtu siang (21/11).
Usai ditandatangani semua Kepala Negara/Kepala Pemerintahan ASEAN, dokumen ini diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
Adanya kebutuhan yang mendesak tentang isu penjualan manusia mengemuka dan mulai dibahas pada KTT ke-18 ASEAN di Jakarta, Indonesia.
Hasil pertemuan Kepala Negara/Kepala pemerintahan yang hadir memerintahkan kepada menteri-menteri Negara ASEAN yang bertugas dalam mengamankan kejahatan lintas negara untuk mulai memikirkan “ASEAN Convention on Trafficking in Person”.
Para pemimpin negara di kawasan ASEAN saat itu menekankan bahwa korban terbesar dari trafficking in person (penjualan manusia) adalah wanita dan anak-anak, sehingga harus ada dasar hukum yang secara internasional melindungi dan juga konvensi internasional lainnya.
Dengan ditandatanganinya ACTIP ini maka akan menjadi kerangka hukum yang efektif di kawasan regional untuk mengatasi penjualan manusia.
Tujuan dari ACTIP ini adalah untuk mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak; melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak; dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan tujuan dari ACTIP.