Lagi kedok prostitusi online di Surabaya terungkap

POLISI BONGKAR PRAKTEK PROSTITUSI ONLINE PEMASOK WANITA CANTIK DI BANDUNG. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib menunjukan grup Chating BBM yang berisikan foto-foto wanita cantik yang ditawarkan oleh para tersangka pada para pelanggan prostitusi online dalam gelar ekspose di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29 April 2015). Dalam aksinya tersangka menawarkan wanita-wanita cantik melalui media sosial Tagged dan Grup Chat BBM. Harga wanita yang ditawarkan pun beragam dari Rp 1,5 Juta- Rp 2,5 Juta. KORAN SINDO/DEDE ARIP RACHMAN

Babatpost.com – Pasar Prostitusi online nampaknya masih banyak menyediakan pangsa yang besar bagi para mucikari. Disini Saterskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap adanya perdangan anak dibawah umur untuk digunakan sebagai jasa penikmat om dengan bandrol Rp 400.000. Dalam pengungkapan praktik prostitusi online tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Icha (18), yang bertindak sebagai mucikari, serta dua orang pelanggan yang akan menikmati pelayanan syahwat para gadis remaja tersebut, yakni Haris (20) dan Ipin (41).

Berita Terkait :  Sumsel Terancam Cuaca Panas Hingga Oktober

Menurut penuturan Icha, ia memasarkan anak buahnya melalui layanan blackberry messengger. Dalam transaksi sebelum tertangkap, ia menawarkan Bunga (17) kepada teman-temannya di blackbbery messenger.
“Sekali kencan bervariasi, dari Rp250 ribu sampai Rp400 ribu,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Read More

Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Menurut Takdir, dari hasil pemeriksaan, Icha sudah memasarkan Bunga sebanyak tiga kali, dimana setiap kali transaksi berhasil, mereka membagi rata keuntungannya, antara korban dengan mucikari.

Berita Terkait :  Ini komentar Zaskia Gotik soal prostitusi online

“Kami juga menyita barang bukti, tiga buah telepon genggam, perhiasan emas, dua buah kondom serta uang tunai sebesar Rp600 ribu,” ujar dia.

Ketiga tersangka yang terancam hukuman, lebih dari lima tahun ini, kini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Related posts