Gagal atasi bencana kabut, Jokowi berhadapan dengan PN pusat

Babatpost.com – Datangnya musim hujan pada akhir bulan Oktober kemarin telah membantu menipisnya kabut asap yang ada di Kalimantan dan Sumatra. Namun karena penanganan yang kurang maksimal, sepertinya Pemerintah harus tetap bertanggung jawab atas bencana ini. Ribuan orang, termasuk anak-anak, terkena penyakit ISPA usai menghirup asap. Bahkan, sejumlah warga tewas akibat bencana asap tersebut.

Oleh karena itu, sejumlah advokat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Ricky K Margono, David Surya, Hendro Sismoyo, Lendry S Martio, Hendry A, Pongrekun, dan Christophorus Taufik.

Read More
Berita Terkait :  Pansus RUU IKN konsultasi publik di Unmul Samarinda

Informasi yang diterima , Senin (9/11/2015), gugatan dilayangkan pada Kamis 5 November. Para penggugat kini sedang menunggu persidangan diagendakan.

Salah satu gugatan mereka yakni meminta PN Jakpus menyatakan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Kesehatan bersalah karena gagal memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat, yakni tidak bisa menyediakan udara yang layak untuk kesehatan.

Selain itu, para advokat juga mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah konkret untuk pencegahan dan penanggulangan bencana kabut asap di Indonesia di masa yang akan datang. Sebab, kejadian seperti ini sudah terjadi berulang-ulang.

Berita Terkait :  Presiden tanam pohon di area bekas pertambangan emas Kalimantan Barat

Kemudian, pemerintah juga mesti membongkar identitas perusahaan asing yang menjadi pelaku pembakaran lahan gambut dan hutan.

Related posts