Jokowi harus segera membuat rencana penanganan bencana asap

Babatpost.com – Bencana asap tahun ini sepertinya lebih besar dari tahun kemarin bahkan sangat susah untuk ditanggulangi, dan berlanjut hingga berbulan bulan. “Saya berani menyatakan pemerintah telah gagal untuk melaksanakan kewajiban hukum konstitusinya kepada rakyat,” kata pengacara publik Christophorus Taufik saat menghadiri diskusi penangangan kabut asap, di Jakarta, Kamis (4/11/2015).

Oleh karena itu, ia menuntut pemerintah untuk membuat sejumlah langkah konkrit, baik untuk pencegahan maupun penanggulangan Karhutla serta kabut asap. Dia meminta pemerintah merumuskannya dalam sebuah kebijakan tertulis yang terstruktur.

Read More
Berita Terkait :  Jokowi Mendadak Jadi VLOG Populer

“Selama ini memang upayanya sudah optimal tapi belum terstruktur. Kan jadinya susah. Coba kalau sudah ada kebijakan teknisnya bagaimana cara menangani, kemudian mencegah supaya tidak terjadi lagi, kan walau pemerintahnya ganti, sistem tersebut bisa dilanjutkan siapa saja,” usulnya.

Selain itu, ia menantang pemerintahan Jokowi untuk berani membeberkan nama-nama perusahaan asing yang terlibat merusak hutan di Sumatera dan Kalimantan. Di mana dampak pembakarannya sudah mengancam nyawa jutaan warga negara Indonesia.

“Kan katanya selama ini kita negara yang berdikari, tidak bergantung di bawah ketiak asing. Cobalah dibuka nama-nama perusahaan pembuka lahan yang tak bertanggung jawab, yang sudah merugikan negara kita,” tantangnya.

Berita Terkait :  Nasib Jakarta Bila Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Sebab, dengan membuka nama-nama perusahaan tersebut otomatis membuktikan pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat yang telah mendukungnya selama ini.

“Bukan mustahil, peraturan tersebut nantinya dimplementasikan ke instansi-instansi di daerah. Setiap pembakaran dibatasi, penanganan mandiri di desa-desa bagaimana, itu harus dirumuskan secara jelas,” tutupnya.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pengacara diantaranya, Ricky K Margono, David Surya, Hendro Sismoyo, Lendry S Martio, Henry A Pongrekun, dan Yudha Eko Yosandy.

Related posts