Menebar kebencian di Internet sekarang ada hukumannya, ini dia

Babatpost.com – Surat Edaran (SE) Kapolri Berkaitan Ujaran Kebencian terbit sejak 8 Oktober yg dulu. Segala ujaran bernada kebencian sanggup ditindak hukum oleh Polri, termasuk juga yg disebar di fasilitas sosial.

“Kita punyai langkah-langkah buat melacak. Kelak semoga dapat kita buktikan. Tatkala alat komunikasi dimanfaatkan, Insya Allah dapat ditangani,” kata Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Akbar Agus Rianto memaparkan pada detikcom, Sabtu (31/10/2015).

Read More
Berita Terkait :  Enam ribu orang terkena ISPA gara-gara kabut asap

Agus menyebut Polisi dapat bersamasama dgn Kementerian Komunikasi & Kabar yg sekarang dipimpin oleh Rudiantara. Dgn begitu, di inginkan seluruh warga sanggup memakai alat kabar & teknolgi dengan cara baik-baik saja.

“Kita hubungan kerja dgn Menkominfo,” kata Agus.

Sama Seperti ketahuan, konsumen alat sosial di Indonesia banyak sekali sejumlah. Mereka pasti tidak boleh menebarkan kebencian, hinaan, & fitnah. Tetapi santai saja, kritik-kritik masih dapat di sampaikan. Kritik, menurut Agus, sanggup dibedakan dari ujaran kebencian.

Berita Terkait :  Hasil Piala Presiden 2015 : Arema Bungkam Sriwijaya FC 3-1

“Ada kriteria, kritik tak masalah. Apabila kritik sifatnya membangun sah-sah saja. Contohnya, dikatakan (ujaran kebencian) polisi itu brengsek bodoh, tidak serupa dgn dikatakan (kritik) polisi butuh meningkatkan profesionalismenya,” kata Agus sekadar memberikan sampel.

Hal Ujaran Kebencian yg diatur melalui SE itu meliputi ujaran yg bertujuan menghasut & menyulut kebencian pada individu & atau grup penduduk dalam beraneka komune, dibedakan dari perihal :

1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Related posts