Otoritas Australia dituduh telah melakukan tindak suap kepada pelaku penyelundupan manusia, yang berupaya menyelundupkan imigran ke Australia. Amnesty International pada Kamis (29/10/2015) menuduh petugas perbatasan negara itu telah memberikan sejumlah uang pada dalang penyelundupan imigran ke Australia.
Dikatakan hal itu dilakukan agar para pelaku penyelundupan menghentikan upaya mereka menyelundupkan imigran ke Australia dan memulangkan kapal-kapal imigran itu ke Indonesia.
Menurut klaim yang diajukan Amnesty, pejabat otoritas Australia pada Mei 2015 lalu pernah membayar pada pelaku penyelundupan sebesar Rp 437 juta agar mereka membawa kapal berisi 65 imigran yang akan dibawa ke Selandia Baru kembali ke Indonesia.
Adanya tuduhan di dalam penyelundupan imigran tersebut, kemudian sejumlah pejabat pemerintahan Australia menyangkal tuduhan memberikan uang suap kepada pelaku penyelundupan imigran dalam jumlah besar. Amnesty International mengajukan klaim yang menuduh otoritas Australia melakukan tindak suap agar para penyelundup imigran menghentikan upaya penyelundupan dan memulangkan kapal-kapal imigran ke Indonesia.
PM Australia Malcolm Turnbull tak memberikan tanggapannya secara spesifik soal klaim itu dan mengatakan bahwa badan keamanan bekerja secara legal. Malcolm Turnbull juga menambahkan dalam keteranganya, bahwa mereka hanya memberikan tuduhan soal legalitas (operasi). Pihaknya cukup puas dengan badan keamanan saat beroperasi sesuai hukum yang berlaku, bahwa mereka beroperasi secara legal.
Ia juga menegaskan bahwa, Pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan penyelundupan manusia tidak lagi terjadi. Sedangkan, Menteri Keimigrasian Australia Peter Dutton mengatakan bahwa laporan Amnesty International itu sangatlah memalukan dan pemerintah tidak akan merasa di-bully akan hal itu.
Dalam komentarnya, Malcolm mengatakan, Amnesty Internasional dan (kelompok aktivis HAM) lainnya memang tidak menyukai operasi perbatasan dan kenyataan bahwa kelompoknya berhasil menghentikan kapal-kapal (imigran selundupan) tersebut.
Menurut Amnesty, tindak suap itu dapat menjadi tindak kriminal transnasional, karena artinya Australia secara ilegal mendanai upaya penyelundupan imigran, sekaligus membahayakan nyawa imigran yang kapalnya dipulangkan ke Indonesia.