Wali Kota Bogor, Bima Arya Menympaikan Alasan Yang Terkait Surat Edaran Larangan Perayaan Asyura Kelompok Syi’ah di Bogor. Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan terkait dengan posisi dirinya yang menjabat sebagai kepala daerah mempunyai kewajiban untuk selalu melakukan komunikasi dengan para tokoh serta para ulama dalam menghadapi berbagai macam persoalan khususnya dikawasan di Bogor. Tidak hanya itu, Bima juga memberitahukan terkait dengan tanggungjawab yang diembannya untuk memastikan dengan terciptanya kerukunan umat beragama di daerah Bogor.
Bima juga menjelaskan kepada para tokoh dan wartawan ketika dirinya berada di Ruang Balai Kota Bogor, Senin 26/10, dengan mengatakan bahwa dalam menyikapi persolalan ini, khususnya dengan adanya ancaman terhadap warganya akan diespon dengan cepat dan sigap. Terutama masalah perayaan asyura yang dilakukan kelompok Syia’h. Menurutnya, perayaan asyura sebagaimana sebuah informasi yang beredar mengatakan bahwa acara tersebut akan dilakukan secara besar-besaran dengan menghadirkan massa dari luar Bogor, sebagaimana dikutip dari Muslimdaily.
Dengan demikian, jika setiap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan masalah serta konflik dan juga meresahkan warga harus segera diatasi dan disikapi dengan sangat cermat. Ia mengatakan bahwapihaknya pun terus memantau keadaan dan berdasarkan analisa dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), dalam hal ini kepolisian dan pihak kodim kita menyepakati bahwa sebaiknya acara tersebut tidak diadakan.
Wali Kota Bogor juga menambahkan, larangan untuk tidak menggelar acara tersebut sudah di sampaikan kepada pihak penyelenggara tetapi tetap saja acara tersebut dilakukan. Dengan begitu pihaknya mengeluarkan surat larangan terhadap perayaan asyura yang dilakukan kelompok Syi’ah, sebab sangat membahayakan.
Pada saat yang bersamaan, Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum negara, Nasir Djamil, memberi dukungan terhadap Wali Kota Bogor tersebut. Karena mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan terhadap Perayaan Asyura kelompok Syiah di Bogor dengan alasan akan memicu konflik.
Nasir menjelaskan, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan tersebut diharapkan bisa memberi perlindungan dan keamanan bagi masyarakat secara optimal serta penanganan konflik sosial secara komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi.