Babatpost.com – Lagi fakta mengejutkan terkuak setelah sang tersangka prostitusi online Robby Abbas. Selain vonis resmi yang bakal diturunkan pihak pengadilan, nama – nama client seperti AA, TM dan SB pun ikut terbongkar.
Effendi Mukhtar, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan mengumumkan jika AA (Amel Alvi atau bernama lengkap Amelia Alviani) sudah beberapa kali melayani tamu. Transaksi dari tindak asusila itu sendiri terjadi lewat sang perantara, yang bukan lain adalah Robby.
“Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (Robby) memesan perempuan bernama Amelia Alviani untuk melayani tamu. Kemudian saksi bersama tamu bertemu di PP Jakarta, saksi memesan perempuan untuk berhubungan badan. Terdakwa menunjukkan foto dari HP, foto Amelia Alviani, diberi harga Rp 80 juta dengan DP 7 juta. Kemudian di Ritz Carlton bertemu Amelia Alviani untuk berhubungan badan, diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP,” ujar Effendi ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari tiga kali transaksi yang dilakukan, Robby disebut telah meraup penghasilan sebesar Rp 15 juta. Effendi lalu menjelaskan mengenai kondisi Amel ketika tertangkap basah.
“Saat digerebek, Amelia Alviani sedang berdiri telanjang, kemudian saksi menyuruh Amelia Alviani ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan pakaian dalam pada 8 Mei 2015. AA menerangkan, berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan, seorang diri dalam keadaan telanjang, tarifnya 20 juta. Terdakwa (Robby) sudah tiga kali menghubungkan Amelia Alviani dengan tamu di Surabaya dan menerima 15 juta. Saksi memberi uang kepada terdakwa 5 juta, yang mempersiapkan kondom dari terdakwa,” sambungnya.
Belum cukup sampai situ, nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir juga disebutkan dalam proses sidang pembacaan vonis hari itu. Masing-masing mereka diceritakan memiliki tarif masing-masing untuk melayani para pria hidung belang.
“Kemudian, terdakwa (Robby) yang memperkenalkan Tyas Mirasih dan Shinta Bachir kepada tamu dan menerima uang sebesar Rp 25 juta, Rp 20 juta untuk Tyas dan Rp 5 juta untuk terdakwa. Lalu tamu Budi Kusuma, Rp 5 juta untuk terdakwa dan Rp 35 juta untuk Shinta Bachir,” pungkas sang majelis hakim.